JAKARTA – pantau24jam.net. Global Corrupsion Watch lakukan demonstrasi dikantor perhubungan dan mabes polri jakarta pekan lalu terkait laporan masyarakat atas dugaan pelangaran hukum yang dilakukan oleh PT.Wisan Petro Energi, menjual BBM bersubsidi ke para pengusaha industri di Sulawesi Selatan.
“Ketika hukum tidak lagi dijunjung tinggi oleh warga negara maka berujung pada pelanggaran dan penyalagunaan wewenang”, ujar pengunjuk rasa Muh. Iksan.
Polda sulawesi Selatan harus tanggap menindak tegas pada pengusaha yang menyalagunakan BBM bersubsidi disulawesi selatan, jangan menjadi penonton atau bahkan menikmati hasil jualan pengusaha ilegal. Ucap Muh Iksan.
“Kami menduga PT. Wisan Petro Energi tidak memiliki izin angkutan khusus yang berujung pada penyalagunaan BBM bersubsidi, berkaitan dengan PT Wisan Petro Energy ini sudah lama menjadi buah pembicaraan di lingkup sulawesi selatan”, terangnya.
Perlu kita ketahui bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak BBM bersubsidi akan di jatuhkan pidana penjara 6 tahun dan dengan denda enam puluh milliar rupiah. Jelas Korlap Global Coruption Wact, Muh Iksan.
Kami akan melakukan aksi injuk rasa lanjutan di depan Mabes POLRI dan kementerian terkait untuk memastikan penegakan hukum terhadap PT Wisan Petro Energi.
“Aksi yang kami lakukan pekan lalu 11 Maret 2024 di jakarta adalah aksi kedua dan kami pastikan aksi tersebut akan berlanjut jika Polda sulsel tidak mengambil langkah hukum terhadap para pelaku”, pungkas Ikhsan.
Tim