OGAN KOMERING ULU – pantau24jam.net. Ratusan warga Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar aksi damai di halaman Kantor Kecamatan protes terhadap dugaan penyerobotan lahan seluas 80 hektar oleh perusahaan perkebunan PT Sungai Wal Sawitindo. Senin, 16/6/2025.
Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini diikuti lebih dari 100 warga yang menuntut keadilan atas konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dalam orasinya, massa aksi membawa dua tuntutan utama:
1. Pengembalian 60 hektar lahan milik warga Desa Lunggaian, berdasarkan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lunggaian pada 1 Januari 1997.
2. Pengembalian 20 hektar lahan milik Kahar Muzakar Bin Huki, dengan bukti pengakuan resmi dari Kepala Dusun 1 Desa Lunggaian tertanggal 4 Februari 1985.
Dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat
Meskipun aksi berjalan tertib dan damai dengan pengawalan dari aparat Polsek Lubuk Batang dan Koramil setempat, warga menyampaikan bahwa perjuangan akan terus berlanjut hingga hak mereka dipulihkan.
Kami datang dengan damai, tapi kami tidak akan tinggal diam jika tanah kami terus dirampas. Ini adalah sumber penghidupan kami, dan kami akan terus berjuang hingga keadilan ditegakkan,” tegas salah satu orator.
Masyarakat juga menyerukan agar PT Sungai Wal Sawitindo menghentikan sementara aktivitas pemanenan sawit di lahan yang masih bersengketa.
Tanggapan Pemerintah
Camat Lubuk Batang, M. Haris, S.E., menyatakan kesiapan pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan.
Namun, hingga aksi digelar, tidak ada perwakilan dari PT Sungai Wal Sawitindo yang hadir di lokasi, meskipun telah diundang secara resmi. Pihak perusahaan justru menyarankan warga menempuh jalur hukum.
Masyarakat Desa Lunggaian mendesak:
PT Sungai Wal Sawitindo untuk bersikap terbuka dalam penyelesaian konflik, menghormati hukum dan dokumen legal kepemilikan tanah warga dan segera mengembalikan tanah kepada pemilik yang sah.
Aksi ini menjadi simbol perjuangan damai petani kecil yang menuntut keadilan agraria dan perlindungan hak atas tanah. Dilansir investigasi.com.

(*)





