MAKASSAR – pantau24jam.net. Dugaan praktik jual beli kamar hunian dan pungutan setoran ilegal kembali mencuat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar.
Praktik tersebut diduga melibatkan seorang oknum mantan Kepala Pengamanan Rutan berinisial AE, yang saat ini diduga telah menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) di salah satu lapas di Sulawesi.
Menurut sumber keterangan informasi dari sejumlah pihak internal yang identitasnya minta dirahasiakan demi alasan keamanan, bahwa dugaan praktik tersebut terjadi pada periode sebelum AE berpindah jabatan dari Rutan Kelas I Makassar.
Sumber mengatakan, praktik jual beli kamar hunian khusus atau yang dikenal dengan sebutan kamar “Lohan” diduga dilakukan secara terstruktur dengan tarif bervariasi, yakni mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 150 juta.
Penentuan harga disebut bergantung pada kapasitas kamar, lokasi blok, serta fasilitas yang disiapkan.
“Ada kamar yang fasilitasnya lengkap, mulai dari kasur khusus, perangkat elektronik, akses listrik yang stabil, hingga kemudahan keluar masuk blok,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya itu, dikutip dari laman Gemanews.id.
Selain dugaan praktik jual beli kamar, sumber juga mengungkap adanya praktik pungutan liar setoran rutin dari bandar narkoba yang menjalani hukuman di dalam rutan. Tak tanggung-tanggung nilai setorannya mencapai Rp 50 juta per minggu.
Sebagai imbalannya, para bandar diduga mendapatkan perlindungan, kelonggaran pengawasan, serta kemudahan berkomunikasi dengan pihak luar.
Praktik itu diduga berlangsung tanpa sepengetahuan Kepala Rutan (Karutan) saat itu dan dijalankan melalui jalur non formal yang dikendalikan oleh oknum tertentu.
Lebih lanjut sumber menyebutkan, bahwa bukti transfer perbankan terkait pembayaran kamar hunian dan setoran ilegal tersebut diklaim telah dikantongi oleh sejumlah pihak.
Bukti-bukti tersebut disebut berasal dari rekening perantara hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan oknum bersangkutan.
“Transaksinya ada yang dilakukan mingguan, ada juga yang per kamar. Semuanya melalui transfer,” ungkap sumber lain yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Munculnya dugaan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Kementerian Hukum dan HAM, Inspektorat Jenderal, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh di Rutan Kelas I Makassar.
Audit tersebut juga diharapkan mampu menelusuri rekam jejak pejabat pemasyarakatan yang saat ini masih aktif menjabat.
Sejumlah pakar hukum pidana menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, oknum berinisial AE maupun pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : Gemanews.id






