JENEPONTO – pantau24jam.net. Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE, MM, menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Labuangbaji, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Rabu, 14/1/2026.

Kegiatan GEMAPATAS ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Komandan Kodim 1425/Jeneponto, unsur Kepolisian Resor Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, perwakilan PT PLN (Persero), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, camat, kepala desa, serta masyarakat setempat.
Kehadiran Bupati Jeneponto pada kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendukung percepatan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM menyampaikan bahwa kegiatan GEMAPATAS merupakan langkah strategis dan preventif dalam mencegah terjadinya sengketa pertanahan, sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di tengah masyarakat.
Bupati berharap agar ke depan, selain tanah milik masyarakat, aset-aset fasilitas umum seperti masjid dan sekolah, termasuk sekolah dasar, juga dapat disertifikatkan secara menyeluruh sehingga memiliki legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kepastian hukum atas tanah merupakan pondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah, menciptakan rasa aman, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan”, ujar Bupati Jeneponto.

Rangkaian kegiatan GEMAPATAS ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat, pemasangan patok tanda batas tanah secara simbolis, serta foto bersama sebagai bentuk komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas tanah semakin meningkat sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik dan sengketa lahan di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya guna memastikan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Jeneponto.

Hms






