JAKARTA – pantau24jam.net. Polda Metro Jaya menjelaskan pemicu pengeroyokan yang dilakukan enam anggota Polri pada Kamis (11/12) terhadap dua pria yang berprofesi sebagai mata elang atau atau debt collector hingga tewas di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan dua mata elang atau debt collector memberhentikan sepeda motor Bripda AM dan langsung mencabut kunci.
“Satu unit kendaraan dari tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang,” kata Budi, Sabtu (13/12).
“Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut.”
Situasi tersebut yang memicu cekcok hingga terjadi pengeroyokan oleh enam anggota Polri terhadap dua orang mata elang tersebut. Budi mengatakan pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong dan tanpa senjata.
“Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri menegakkan hukum,” tutupnya.
“Jadi yang lima orang (polisi) itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan saudara AM. AM yang motornya dicegat di awal,” beber Budi.
“Melihat temannya cekcok, sehingga teman yang lain membantu. Kami masih mendalami bahwa ada informasi terkait tentang matel yang dua orang di TKP dan ada beberapa rekannya juga yang melarikan diri,” kata Bhudi.
Keenam anggota itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Karo Penmas Divisi Humas Polri
Enam anggota polisi itu dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada pekan depan.
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan perbuatan enam anggota itu masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Trunoyudo.
Brigjen Trunoyudo menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga integritas, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri menegakkan hukum,” tutupnya.
(*)






