GOWA – pantau24jam.net. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama tim gabungan berhasil mengamankan seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Tersangka berinisial AM (47), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan tersebut melibatkan Tim Tabur Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas Siri, Tim Intelijen Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, serta personel Kodim 1415/Kepulauan Selayar.
AM merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 29 Agustus 2025, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.991.726.105 atau sekitar Rp1,99 miliar.
AM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 setelah Kejari Gowa menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tertanggal 25 Maret 2018.
Mangkir dari Panggilan Penyidik
Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, didampingi Kasi Intel Kejari Gowa Andi Ardiaman dan Kasi Pidsus Kejari Gowa Andi Dian Bausad, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.
Menurut Soetarmi, AM sebelumnya berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar buronan.
“Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan. Oleh karena itu, Tim Tabur gabungan melakukan pelacakan secara intensif dan berhasil mengamankannya di Kepulauan Selayar,” ungkap Soetarmi.
Saat diamankan, AM disebut bersikap kooperatif sehingga proses penindakan berlangsung aman dan terkendali.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diserahkan ke Penyidik Pidsus Kejari Gowa
Selanjutnya, AM diserahkan kepada tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi penyelewengan uang persediaan pada Setda Kabupaten Gowa.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya melanjutkan proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2014 tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi sinergi tim gabungan yang terlibat dalam penangkapan buronan tersebut.
Ia menegaskan komitmen Kejaksaan dalam melakukan pencarian dan penindakan terhadap para buronan yang menghindari proses hukum.
Kejati Sulsel juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Penangkapan AM di Kepulauan Selayar menandai kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi uang persediaan Setda Kabupaten Gowa dengan nilai kerugian negara yang berdasarkan hasil audit.
Editor: ID Mr






