JAKARTA – pantau24jam.net. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta Utara. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik merampungkan gelar perkara atau ekspose.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ahad, 11/1/2026.
Para tersangka yang terjerat dalam kasus ini berasal dari unsur pejabat pajak dan pihak swasta, yakni:
1. Dwi Budi (DWB): Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
2. Agus Syaifudin (AGS): Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
3. Askop Bahtiar (ASB): Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD): Konsultan Pajak.
5. Edy Yulianto (EY): Staf PT Wanatiara Persada.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk periode 2021–2026.
Dalam konstruksi perkara ini, Abdul dan Edy berperan sebagai pemberi suap, sementara Dwi, Agus, dan Askop bertindak sebagai penerima.
Guna kepentingan penyidikan, para tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah Asep. Ia juga menekankan bahwa masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik di lapangan.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, para pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(*)






