JAKARTA – pantau24jam.net. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dari Pilkada Palopo 2024.
Keputusan itu dibacakan hakim MK saat menggelar sidang putusan terkait sengketa Pilkada Palopo, Senin, 24/2/2025.
Dalam putusannya, majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo memutuskan mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir dan memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta Calon Walikota/Wakil Walikota Palopo. Kemudian memerintahkan kepada KPU Palopo untuk menggelar pemilihan suara ulang paling lama 90 hari setelah keputusan dibacakan,” kata Suhartoyo saat membacakan hasil putusan sidang, Senin, 24 Februari 2025 malam.
Selanjutnya, hakim memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir untuk mengusung nama calon lainnya di PSU mendatang.
Diketahui, Pilkada Palopo 2024 diikuti oleh empat pasangan yakni, Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta dan Trisal Tahir-Ome.
Pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih sebelumnya melayangkan gugatan ke MK terkait Hasil Pilkada Palopo 2024 yang memenangkan pasangan Trisal Tahir-Ahmad Sarifuddin lantaran Trisal dinilai cacat administrasi.
Pasalnya, Trisal diduga menggunakan ijazah paket C yang tidak terdaftar di instansi berwenang.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah emecat tiga komisioner KPU Palopo.
Ketiganya melakukan pelanggaran berat lantaran meloloskan pasangan Trisal Tahir – Ome yang diduga cacat administrasi.
“Alhamdulillah, Hakim MK menerima gugatan FKJ-NUR. Persidangan selanjutnya akan terang-benderang,” kata Ketua Tim FKJ-NUR, Budi Sada.
Pada Pilkada Palopo 2024, pasangan Trisal Tahir – Ome meraih paling banyak suara. Selisih 595 suara dengan pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih.

(*)





