KONAWE – pantau24jam.net. Pasukan pengamanan presiden (Paspampres) mengamankan pria yang tiba-tiba menghampiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari belakang saat melakukan sesi wawancara dengan media di Konawe, Sulawesi Tenggara. Selasa, 14/5/2024.
Seorang pria berbaju batik nekat mendekati Presiden Joko Widodo di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Insiden itu terjadi saat presiden didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan memberikan keterangan kepada awak media.
Namun saat akan berbicara kepada para wartawan, pria berbaju batik coklat itu berusaha maju mendekati Presiden Jokowi, sontak Paspampres langsung menghadang pria itu dan menariknya ke belakang.
Pria itu berteriak bahwa gajinya sudah 6 tahun ditahan.
“Sejak tahun 2010 saya jadi PNS, dan gaji saya di stop sejak tahun 2018”, ujar Mahyuddin.

Tubuh Presiden Jokowi pun sempat terdorong saat pria itu diamankan, namun presiden tetap kembali memberikan keterangannya kepada awak media, soal maksud kunjungannya tersebut.
Pria tersebut kini sudah diserahkan ke aparat kemananan setempat untuk didalami motifnya mendekati Jokowi secara tiba-tiba.
“Orang yang mencoba mendekat diatas sudah diserahkan kepada keamanan wilayah untuk didalami terkait motif dalam mencoba menerobos mendekat terhadap obyek VVIP (Presiden Jokowi),” ujar Asintel Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman kepada wartawan, Selasa (14/5).
Kronologi
Herman menjelaskan awal mula pria tersebut menyelinap Jokowi dari belakang.
Kronologi itu berawal saat Jokowi sedang melakukan sesi wawancara bersama pejabat yang sudah ditentukan usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.
Saat Jokowi sedang berbicara, tiba-tiba datang seseorang dari belakang menghampiri.
Motif Menerobos Diselidiki
Kronologi Pria Terobos Paspampres hingga Jokowi Terdorong, Begini Nasibnya
Herman menuturkan Paspampres masih mendalami motif dan tujuan pria tersebut menghampiri Jokowi.
Menurut Herman, tindakam Paspampres yang mengamankan pria tersebut sesuai dengan standar pengamanan VVIP yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 tahun 2004.
“Dalam hal ini, tugas pokok Paspampres sesuai dengan aturan Undang-Undang di atas dan SOP yg dimiliki yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan Obyek VVIP,” terang Herman.
Aturan Pengamanan Presiden
Herman menuturkan pengamanan yang dilakukan Paspampres yakni menjauhkan pria tersebut dari Presiden. Hal ini untuk menghindari ancaman terhadap Presiden.
“Sehingga dengan adanya tindakan seseorang yang mencoba mendekat ke Objek VVIP, anggota Paspampres mengamankan dengan cara menjauhkan orang tersebut dari Objek VVIP untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Herman.
Tindakan Paspampres Sesuai Prosedur
“Dalam tindakan menjauhkan orang tersebut di atas dilakukan oleh Pengawal Pribadi Presiden (Walpri), di mana Walpri ini merupakan anggota Paspampres yang selalu berada terdekat dengan Bapak Presiden,” sambung Herman.
Istana Ungkap Sosok Pria yang Mau Hampiri Jokowi di Konawe Lalu Diamankan Paspampres
Istana menjelaskan terkait pria yang nekat menghampiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di RSUD Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).
Ternyata, pria itu ingin menyampaikan masalah Kepegawaiannya sebagai PNS di Kabupaten Konawe.

(*)






