Pengawas Proyek PPA Diduga Halangi Wartawan Saat Ambil Foto, LPKN Mengutuk

SOPPENG – pantau24jam.net. Seorang oknum pengawas proyek rehabilitasi Kantor UPTD PPA Kabupaten Soppeng diduga telah menghalang-halangi kerja wartawan.

Insiden ini terjadi pada Senin (29/9/2025), ketika sejumlah awak media mencoba mendokumentasikan jalannya pekerjaan proyek.

Bacaan Lainnya

Namun, seorang pengawas atas nama Rengga justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai intimidatif dengan melarang wartawan mengambil gambar tanpa izin darinya.

“Tidak boleh ada yang mengambil gambar proyek tanpa seizin dari kami. Kalau mau masuk, harus pakai APD dulu,” ujar Rengga di lokasi proyek.

Terkait itu, Lembaga Pemantau Korupsi Aparatur Negara (LPKN) ikut angkat bicara. Alfred menyatakan, tindakan pengawas yang menghalangi wartawan adalah tindakan keliru.

Ia menilai tindakan itu bukan sekadar melanggar etika, tetapi sudah mengarah pada upaya menghalangi tugas pers.

“Mengusir atau melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan jelas pelaku dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong aparat penegak hukum (APH) memberi perhatian khusus pada proyek rehabilitasi bernilai miliaran tersebut.

“Sikap pengawas yang terkesan alergi terhadap media bisa menjadi sinyal adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di balik proyek itu,” ungkap Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya.

Sebagai informasi, rehabilitasi Kantor UPTD PPA Soppeng itu menelan anggaran sebesar Rp 1.256.868.632 (milyar, red) APBD 2025 dengan Konsultan Pengawas CV. Mutiara Prima Consultant dan Pelaksana Nawasena Raya Perkasa.

denews

 

Pos terkait