JENEPONTO – pantau24jam.net. “Untuk adinda Ilham Kr.Ngemba di Gowa, saya melihat dan mendengar ada rencana pembetukan lembaga Gallarrang di Bangkala, berkaitan dengan hal tersebut saya atas nama Pemangku Adat Bangkala Saiful Moesthamoe Karaeng Moncong dan Lembaga Adat KKLB belum merespon hal tersebut”, ujar Pemangku Adat Bangkala Saiful Moesthamoe Karaeng Moncong. Jum’at, 11/7/2025
Menurut Pemangku Adat Bangkala Saiful Moesthamoe Karaeng Moncong, beberapa hal yang menjadi pertimbangan :
1. Tidak menghargai selaku pemangku adat Bangkala dan lembaga adat KKLB.
2. Saudara Ilham adalah orang Gowa bukan orang Bangkala.
3. Kami melihat bahwa pembentukan lembaga adat Gallarrang ini terindikasi ada maksud lain yaitu memecah belah adat istiadat di Bangkala.
4. Terindikasi bahwa saudara Ilham ini mau membangun panggung di Bangkala untuk donatur.
5. Bahwa saudara Ilham tidak mempunyai ruang gerak di Gowa untuk membangun panggung sendiri.
“Untuk itu sekali lagi kami peringatkan kepada saudara Ilham agar tidak meneruskan apa yang saudara rencanakan karena takutnya ada hal hal yang tidak diinginkan terjadi dan itu pasti terjadi”, terangnya.
Kami atas nama Lembaga Adat Laiyya teayya ri Bangkala meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk tidak merespon apa yang saudara Ilham rencanakan karena ini salah satu pemicu terjadinya gesekan yang sangat fatal. Ungkapnya.
“Sekali lagi kepada saudara Ilham harus sadar diri dan kami tau siapa sebenarnya anda, maaf kalau ada kata kata yang kurang pas dihati karena suatu bentuk kekecewaan dari dalam. Wasalam”, tegasnya.
Sedikit mungkin pemahaman bahwa ada tiga komponen yang tidak bisa terpisahkan.
1. Agama
2. Adat istiadat
3. Pemerintah
Saya kira tidak ada lagi pelantikan Karaeng, ingatki bahwa pelantikan Karaeng berdasarkan adanya kerajaan. Sekarang tidak ada lagi kerajaan tetapi kedaulatan kerajaan masih yaitu adat istiadat.
“Sekarang ini yang ada hanya pelantikan pemangku adat bukan pelantikan Karaeng, dalam struktur kelembagaan biasanya lembaga adat diberi wewenang dari pemerintah dalam rangka pelestarian adat budaya termasuk didalamnya ada hukum adat yang tetap berlaku”, pungkasnya.
Karpas






