MAKASSAR – pantau24jam.net. Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma, SH,MH mendesak agar Owner toko kudus di proses terkait ulahnya yang sangat berani menantang aparat untuk di proses hukum, Selasa 02/01/2024.
Farid Mamma mengatakan sudah sangat jelas bukti pelanggaran yang di lakukan toko kudus yang menjual minuman beralkohol di dekat sekolah SMA 5 Makassar.
Walaupun tidak ada izin atau ada izin untuk menjual minol tetap dapat di proses, sebab aturan perda cukup jelas larangan menjual minol di dekat sekolah, selain perda masih ada aturan yang diatasnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juga telah tegas melarang adanya perdagangan minuman beralkohol dekat dari sarana pendidikan, peribadatan, dan perawatan medis atau rumah sakit.
Dirinya sangat heran sekelas toko kelontong yang menjual minuman beralkohol berani menantang aparat untuk di proses, apakah ada orang di belakangnya sehingga Owner toko kudus berani menantang aparat.
”Toko kelontong sekelas itu berani menantang aparat, berani sekali, saya curiga ada yang main di belakangnya”, tegas Farid
Dirinyapun mendesak aparat kepolisian khususnya polda dan polrestabes makassar untuk menindak Owner toko kudus yang secara terang terangan melabrak perda dan peraturan diatasnya serta menantang aparat untuk di proses hukum.
Sementara itu Kepala Kecamatan Panakkukang Andi Pangerang Nur Akbar angkat bicara terkait penjualan minol di dekat sekaloha SMA 5 makassar tepatnya di jalan taman makam pahlawan. Selasa, 2/1/2024.
Andi Pangerang Nur Akbar menunggu koordinasi dari PTSP kota makassar yang mengeluarkan izin terkait usaha seperti itu. Dilansir dari catatanmedia.id.
Dirinyapun sudah melaporkan ke PTSP terkait izin Tokoh Kudus yang menjual minol apakah terdaftar atau tidak sehingga dirinya dapat bertindak.
”Kta sudah melaporkan ke PTSP, kalau memang tidak terdaftar maka kita akan lakukan penegakan perda disitu”, terang Andi Pangerang Nur Akbar
Meskipun memiliki izin kata Andi Pangerang dirinya tetap akan melakukan penegakan perda karena menjual dekat sekolah dan akan melakukan penyuratan
“Tetap kita akan lakukan penyuratan dan kita akan teruskan itu”, tegasnya
Sebelumnya Toko Kudus yang berlokasi di jalan taman makam pahlawan, tepatnya samping SMA 5 Makassar secara terang-terangan menjual minuman beralkohol (Minol) yang sudah berlangsung cukup lama. Ahad, 31/12/2023.
Saat di konfirmasi Owner Toko Kudus, Rewisan berkilah apa yang dilakukan tidaklah melanggar dan menantang aparat kepolisian khususnya polrestabes makassar untuk memprosesnya.
”Saya sudah lama menjual, silahkan melapor kepolres, terserah”, tantangnya
Kegiatan penjualan minol kata Rewisan pemilik toko kudus di samping SMA 5 Makassar itu tidak melanggar sepanjang tidak melakukan aktifitas minum di tokonya, Adapun salah satu harga minol menurut Rewisan anker bir Rp. 400.000 perdos
Dirinyapun membanding bandingkan penjualan minol di batu putih yang tidak bermasalah dan sampai sekarang masih menjual.
”Disinikan orang beli langsung bawa pulang, tidak ada yang minum disini, itu saja batu putih tidak bermasalah sampai sekarang”, ungkapnya
Perda yang tidak membolehkan menjual minol di dekat sarana pendidikan cukup jelas melarang dan bahkan Tak hanya Perda, dalam Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juga telah tegas melarang adanya perdagangan minuman beralkohol dekat dari sarana pendidikan, peribadatan, dan perawatan medis atau rumah sakit.
Red