Menteri Agama Era Jokowi, Gus Yaqut Resmi Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

 

JAKARTA – pantau24jam.net. Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini diumumkan oleh juru bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, setelah penyidikan intensif yang berlangsung sejak Agustus 2025.

KPK menetapkan Gus Yaqut dan satu orang lainnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya, sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penentuan kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara.

Proses penyidikan menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian paket tambahan haji sejumlah 20.000 kuota, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum mengenai kuota haji reguler dan khusus.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan awal menyebut dugaan kerugian negara yang timbul dari praktik ini lebih dari Rp1 triliun.

Meski KPK menargetkan penahanan terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex agar proses penyidikan berjalan efektif, hingga Sabtu (10/1/2026) keduanya belum ditahan, dan keputusan penahanan akan diinformasikan kemudian.

Penetapan tersangka ini memicu beragam reaksi publik. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa organisasi tidak akan ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mekanisme peradilan.

Sementara itu, mantan penyidik KPK menekankan pentingnya transparansi dan pembongkaran tuntas terhadap dugaan sindikat korupsi kuota haji ini.

Kasus yang melibatkan Gus Yaqut ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor penyelenggaraan haji, yang telah menarik perhatian DPR melalui Pansus Hak Angket Haji sebelumnya.

Publik kini menanti langkah KPK berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan dan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

Tim

Pos terkait