KPK Tahan 5 orang Tersangka Korupsi PEN & PBJ, Diduga Suap Bupati Situbondo Rp 4,2 Miliar

JAKARTA – pantau24jam.net. KOMISIP pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada 2021 Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dana PEN untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo periode 2022.

Bacaan Lainnya

“Namun, rencana penggunaan dana PEN itu batal setelah Pemkab Situbondo memutuskan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai sumber pendanaan proyek,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 17/11/2025.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Situbondo periode 2021–2024, Bupati Situbondo periode 2021–2025, Karna Suswandi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Bidang Bina Marga PUPP, Eko Prionggo Jati, diduga mengatur pemenang paket pekerjaan. Karna disebut meminta “uang investasi” atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada lima calon rekanan.

Kelima calon rekanan tersebut adalah Roespandi, Adit Ardian, Tjahjono Gunawan, Muhammad Amran Said Ali, dan As’al Fany Balda.

Sementara Eko diduga meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian tersebut.

Sebagai imbalan atas pemenangan dalam proyek di Dinas PUPP Situbondo, Karna dan Eko menerima uang dengan total sekitar Rp 4,21 miliar.

Rinciannya, Roespandi menyerahkan Rp 780,9 juta; Tjahjono Gunawan Rp 1,60 miliar; Adit Ardian Rp 1,33 miliar; serta Muhammad Amran Said Ali bersama As’al Fany Balda Rp 500 juta.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan kelima rekanan tersebut sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka adalah Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian; Pemilik CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan; Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, Muhammad Amran Said Ali; dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As’al Fany Balda.

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Situbondo periode 2021–2025, Karna Suswandi serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo, Eko Prionggo Jati sebagai pihak penerima suap.

Karna dan Eko sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025. KPK menyatakan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut

5 tersangka tersebut berperan sebagai pemberi suap kepada KS (Bupati Situbondo 2021-2025) & EPJ (PPK/Kepala Bidang PUPP Pemkab Situbondo) yang telah memenangkan mereka dalam lelang pengerjaan konstruksi dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Modus korupsi pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu kasus paling banyak ditangani oleh KPK. melalui evaluasi, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dan pengawasan yang ketat, KPK mendorong seluruh pemerintah daerah untuk dapat menerapkan proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, bersih, jujur, serta akuntabel.

(*)

Pos terkait