Ketua Parpol Tidak Berwenang Melarang Kepala Daerah Ikut Retret

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

Bacaan Lainnya

Akademi Militer di Magelang menjadi
Lokasi retret kepala daerah terpilih 2025. Setelah dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo di Monumen Nasional (Monas) pada 20 Februari 2025 kemarin, kepala daerah terpilih akan mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025.
Sebelumnya, retret serupa juga diadakan bagi Kabinet Merah Putih pada 24-27 Oktober 2024 silam. Retret tersebut digelar di Akmil Magelang dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, beserta jajaran kabinet. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tujuan diadakannya retret tersebut adalah memperkuat solidaritas kabinet untuk membangun Indonesia yang lebih maju.

Apa Itu Retret Kepala Daerah?

Jika kita menilik pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), retret didefinisikan sebagai khalwat mengundurkan diri dari dunia ramah untuk mencari ketenangan batin. Sebenarnya, istilah retret lebih sering digunakan dalam konteks agama Kristen dan Katolik.

Dikutip dari buku Tuhan Mencintaimu yang ditulis oleh Markus Marlon, retret berasal dari kata Latin retrahere, yang berarti menarik diri ke dalam suasana tenang. Dalam bahasa Prancis disebut retraite, dan dalam bahasa Inggris dikenal sebagai retreat. Retret adalah waktu khusus yang disisihkan untuk memperdalam kehidupan rohani dengan menjauhkan diri dari kesibukan sehari-hari.

Dilansir detikNews, dalam konteks pemerintahan, retret mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik. Retret bertujuan untuk membekali para pemimpin publik dengan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Salah satu contoh retret dalam pemerintahan adalah Retret Kepala Daerah, yang dilaksanakan pada 21-28 Februari 2025 di Magelang. Dalam kegiatan ini, para kepala daerah mengikuti berbagai agenda yang mencakup sesi pengarahan dari Presiden dan Wakil Presiden, serta materi pembekalan mengenai pencegahan korupsi, pertumbuhan ekonomi, hilirisasi, dan reformasi birokrasi.

Selain itu, kegiatan seperti senam pagi, sarapan bersama, dan latihan baris-berbaris juga menjadi bagian dari program ini untuk mempererat kebersamaan dan meningkatkan disiplin kepemimpinan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan berbagai diklat dan pelatihan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Diklat dan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) dan para pejabat publik.
Beberapa contoh diklat dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemendagri adalah:
(1) Diklat Revolusi Mental dan Pembentukan Forum Komunikasi Penggerak Revolusi Mental, (2) Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah, (3) Diklat Training of Trainer (TOT) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), (4) Diklat Analisa Beban Kerja, (5) Diklat Perencanaan Pembangunan Desa, (6) Diklat Penyusunan SOP Pemda, (7) Diklat Pelayanan Terpadu Kecamatan, (8) Diklat Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai, (9) Diklat Manajemen BUMDES, (10) Diklat Penyusunan Analiasis Jabatan.

Diklat dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemendagri dapat diikuti oleh berbagai pihak, seperti: Perwakilan dari Bappeda, Sekretariat Daerah, Anggota DPRD, PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD.
Diklat dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemendagri diharapkan dapat menghasilkan ASN yang kompeten, berpengetahuan, bersikap baik, dan memiliki keahlian.

Ketua Parpol peserta pemilu tidak memiliki kewenanagan hukum (konstitusional), melarang Kepala Daerah yang terpilih, untuk ikut Retrek yang dilaksanakan oleh Kemendagri. Karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh eksekutiffalam. Menjalankan undang-undang, lebih-lebih jika larangan tersebut dikaitkan dengan kasus pidana yang menimpa seorang petinggi partai. Karena publik dapat menapsirkan Pimpinan Parpol tersebut tidak fair dalam hidup berbagsa dan bernegara dari sikap inkonstitusionalnya. Kecuali hal itu disampaikan sebagai kritik dan saran, sah-sah saja. Dan jika ada bukti Perintah kepada Kepala Daerah dari Ketua Partai pengusung, untuk tidak mengikuti restrek tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan inkonstitusional serta sikap pembangkangan terhadap pemerintahan yang sah.

Kewenangan eksekutif dalam hukum publik adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan ini berada di tangan lembaga eksekutif, yaitu presiden, wakil presiden, dan menteri-menteri.
Tugas dan wewenang lembaga eksekutif adalah; Melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh badan legislatif, Menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, Bertanggung jawab atas pemerintahan, Mengangkat dan memberhentikan menteri, Berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Hubungan dengan lembaga legislatif dan yudikatif, yaitu; Lembaga legislatif bertugas membuat undang-undang,
Lembaga yudikatif bertugas mengadili atas pelanggaran undang-undang. Sedangkan Dasar hukum kewenangan eksekutif, diatur dalam
UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Kewenangan eksekutif berkaitan dengan sistem pemerintahan negara yang dianut masing-masing.

Penetapan Hasto sebagai Tersangka

Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA terkait PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantarkan duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Sekjen PDI-P Hasto ditahan oleh KPK dengan 2 dugaan kasus, yaitu: (1) dugaan suap dan, (2) perintangan penyidikan kasus Harum Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tahanan KPK pada kasus suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku. Apa hubungannya antara Hasto dengan Harun Masiku?
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis yang dibenarkan oleh pengadilan. Wahyu menyatakan bersedia menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

(Pemerhati Sospol & Pendidikan)

Makassar, 22 Pebruari 2025

Pos terkait