PEKANBARU RIAU – pantau24jam.net. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan secara resmi menetapkan 15 orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada Tahun Anggaran 2019 dan 2022 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dari total tersebut, 14 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, sementara 1 tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Penetapan para tersangka diumumkan dalam konferensi pers Kejari Pelalawan di Pekanbaru, Senin (13/1/2026), setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dari hasil penyidikan yang telah kami lakukan, Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan penyaluran pupuk subsidi,” ujar pejabat Kejari Pelalawan kepada awak media.

Pengembangan dari Penangkapan Distributor Utama
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari penangkapan seorang tersangka kunci berinisial EARM, yang berperan sebagai distributor utama, pada 8 Januari 2026. EARM telah lebih dahulu ditahan di Rutan Pekanbaru.
“Kami sengaja tidak langsung menyampaikan ke publik saat penangkapan awal karena masih ada pihak-pihak yang dipanggil dan dikhawatirkan tidak kooperatif apabila informasi dibuka terlalu cepat,” jelas penyidik.
Kerugian Negara Capai Rp34,36 Miliar
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan Inspektorat Daerah Provinsi Riau, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar: Rp34.368.779.915,46
(Tiga Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah Empat Puluh Enam Sen)
Nilai tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi pupuk subsidi terbesar di Provinsi Riau, yang berdampak langsung terhadap hak petani dan ketahanan pangan nasional.

Peran Tersangka: Penyuluh, Pengepul, Pengecer hingga Distributor
Berdasarkan dokumen resmi Kejari Pelalawan dan hasil penyidikan, para tersangka tergabung dalam jaringan distribusi pupuk subsidi dengan peran berlapis, mulai dari penyuluh pertanian, pengepul, pengecer, hingga distributor, yang tersebar di beberapa wilayah.
Kecamatan Bandar Petalangan
Y (Penyuluh)
ZE (Penyuluh)
AS (Pengecer)
EW (Pengecer)
JH (Pengecer)
Kecamatan Bunut
SS (Pengecer)
M (Pengecer)
BM (Penyuluh)
AN (Penyuluh)
A (Pengecer)
Kecamatan Pangkalan Kuras / Wilayah Uras
EARM (Distributor/Pengecer)
ERF (Pengecer)
SB (Penyuluh/Pengepul)
YA / IA (Pengecer)
PS (Pengecer – tidak ditahan karena alasan kesehatan)
S (Pengecer)
Kejaksaan menegaskan bahwa keterlibatan penyuluh pertanian dalam perkara ini menjadi perhatian serius, mengingat peran mereka seharusnya sebagai pengawas dan pendamping petani, bukan bagian dari praktik penyimpangan.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 603 dan/atau Pasal 604
Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Penyidikan disebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab secara struktural maupun administratif.

Potensi Tersangka Baru dan Penjemputan Paksa
Dari 17 orang yang telah dipanggil, sebanyak 14 orang hadir dan diperiksa, sementara 3 orang lainnya mangkir tanpa keterangan jelas.
“Bagi pihak yang tidak hadir, akan kami lakukan pemanggilan ulang. Jika tetap tidak kooperatif, penjemputan paksa akan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas penyidik.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan penambahan tersangka baru apabila ditemukan dua alat bukti yang sah.

Kejari: Ini Kejahatan Korupsi, Bukan Sekadar Kesalahan Administrasi
Kejaksaan Negeri Pelalawan menegaskan bahwa perkara ini bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara korupsi yang berdampak langsung terhadap kepentingan petani dan ketahanan pangan nasional,” tegas Kejari Pelalawan.
Imbauan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski telah menetapkan 15 tersangka, Kejari Pelalawan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

(*).






