MAROS – pantau24jam.net. Pekerjaan Pengadaan jasa Pemasangan SUTM PT. PLN (Persero) UP3 Makassar Utara Untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas yang di Anggarkan pada Tahun 2018 di duga di kerjakan tidak sesuai dengan SOP yang di tetapkan oleh Pihak PT.PLN (Persero).
“Anggaran Sebesar 5.046.525.660 (Lima Milyar Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Puluh Rupiah) yang telah di lelang dan PT. RTS sebagai pemenang tender atas Proyek Pekerjaan Penggalian Penanaman Kabel yang panjangnya 13.719 Meter (13,7 Km) Ini mendapatkan keluhannya dari masyarakat setempat”, ujar Kejari Maros. Senin, 29/1/2024.
Adapun lokasi Proyek yang dimaksud berada di wilayah Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Kejaksaan Negeri Maros mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keganjilan pekerjaan proyek tersebut pada tahun 2023 langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan sehingga diketahui bahwa Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2018 dan berupa pekerjaan galian kabel PL tegangan menengah.
Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, tim penyelidikan bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Maros telah menemukan fakta bahwa terdapat ketidak sesuaian antara pekerjaan dengan kontrak. Tandasnya.
Adapun Temuan Tim Pidsus Kejari Maros bahwa diduga adanya kekurangan Volume serta beberapa Komponen/item yang tidak dilaksanakan.
“Dari serangkaian temuan oleh Tim Pidsus kejari Maros telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat Penyidikan serta melibatkan tenaga ahli untuk mendalami Alat bukti dan surat dokumen proyek serta memeriksa beberapa saksi sehingga dugaan korupsi proyek pemasangan SUTM PT. PLN ini dapat kita ungkap”, pungkas Kejari Maros ini.
Red