SINJAI – pantau24jam.net. Arah penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah negara di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, kian panas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kini mulai memanggil sejumlah pejabat penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi.
Nama-nama besar mencuat dalam daftar pemeriksaan. Selain pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum seperti Badri dan Sabri, perhatian publik kini tertuju pada tiga sosok yang dianggap kunci dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Kepala Bappenda Asdar Amal Darmawan, dan Kadis Pendidikan Irwan Suaib.
Kasus yang sedang diusut ini mencakup periode 2019 hingga 2023, di mana dana hibah daerah diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Senin siang (10/11/2025), Sekda Sinjai terlihat memenuhi panggilan penyidik Kejari Sinjai.
Berdasarkan pantauan insertrakyat.com jaringan pantau24jam.net. mobil dinas hitam berpelat DW 6** sempat terlihat di pelataran Kejari Sinjai sekitar pukul 14.22 WITA, sebelum meninggalkan lokasi tiga menit kemudian.
Sumber internal Kejari Sinjai menyebut, pemeriksaan para pejabat TAPD dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan untuk menelusuri aliran dan pola penggunaan dana hibah daerah.
“Pemeriksaan saksi-saksi TAPD, termasuk Sekda dan para kepala dinas, dilakukan guna memperjelas penggunaan dana hibah,” ungkap sumber di Kejari Sinjai yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/11/2025).
Publik kini menyorot satu pertanyaan besar, Apakah Bupati Sinjai yang pada periode sebelumnya menjabat Kepala BKAD juga akan diperiksa? Isu ini ramai diperbincangkan di kalangan mahasiswa dan aktivis antikorupsi.
Kejari Sinjai Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Pada akhir September 2025, Kejari Sinjai telah menaikkan tiga perkara terkait proyek air bersih ke tahap penyidikan. Proyek tersebut bernilai total Rp22 miliar lebih, seluruhnya bersumber dari dana hibah negara.
Rincian proyek yang disidik:
Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019
Nilai: Rp10.042.830.000
Sprindik: Print-889/P.4.31/Fd.2/09/2025
Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020
Nilai: Rp9.622.914.316
Sprindik: Print-890/P.4.31/Fd.2/09/2025
Dana Hibah TA 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu
Nilai: Rp2.300.000.000
Sprindik: Print-891/P.4.31/Fd.2/09/2025
Kajari Sinjai Mohammad Ridwan Bugis, menegaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami akan melanjutkan tindakan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Jika bukti kuat ditemukan, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” ujarnya (1/10/2025).
Temuan BPK: Salah Klasifikasi Hibah Rp9,5 Miliar
Kasus ini makin pelik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekeliruan fatal dalam laporan keuangan Pemkab Sinjai tahun 2023.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap bahwa Pemkab Sinjai menyerahkan hibah barang senilai Rp10,77 miliar kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu.
Padahal, menurut regulasi, aset tersebut seharusnya dicatat sebagai penyertaan modal daerah, bukan hibah.
Lebih mencengangkan, hasil audit BPK menunjukkan PDAM mencatat nilai hibah yang lebih tinggi, yaitu Rp13,07 miliar, terdiri dari Rp2,3 miliar dana tunai dan Rp10,77 miliar hibah barang/bangunan.
BPK menyebut tindakan itu melanggar Permendagri No. 77/2020, yang menegaskan bahwa hibah kepada BUMD hanya boleh berbentuk uang atau jasa, bukan barang.
Selain itu, Perda Sinjai No. 2/2017 hanya mengatur penyertaan modal maksimal Rp50 miliar tanpa menyebut bentuk hibah barang.
Akibat kesalahan tersebut, BPK menemukan empat dampak besar pada laporan keuangan:
Lebih saji Belanja Hibah: Rp2,3 miliar
Kurang saji Pengeluaran Pembiayaan: Rp2,3 miliar
Lebih saji Beban Hibah: Rp1,816 miliar
Kurang saji Penyertaan Modal: Rp11,816 miliar
“Pemkab Sinjai perlu segera melakukan reklasifikasi hibah menjadi penyertaan modal dan memperbaiki sistem akuntansi keuangan daerah,” demikian rekomendasi resmi BPK.
Publik Desak Transparansi, Kejari di Titik Krusial
Aktivis mahasiswa AAG menilai Kejari Sinjai kini berada di titik krusial antara penegakan hukum dan kepercayaan publik.
“Kasus hibah miliaran rupiah ini bukan sekadar soal angka, tapi soal integritas tata kelola keuangan daerah. Publik menanti apakah penyidikan ini benar-benar menyentuh pejabat puncak atau berhenti di TAPD,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Sinjai Ridwan Bugis saat dikonfirmasi kembali menegaskan ruang lingkup perkara mencakup hibah tahun 2019, 2020, dan 2023.
“Penyidikan perkara hibah tahun 2019, 2020, dan 2023 masih berjalan,” tegas mantan Koordinator Kejati Sulbar itu, Senin (10/11/2025).
(Tim)






