MAROS – pantau24jam.net. Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga kini masih mengendap.
Perkara tersebut, hingga memasuki awal tahun 2026, terkesan stagnan tanpa kejelasan penetapan tersangka.
Keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Maros melalui Cabang Kejaksaan di Camba, dinilai melempem.
Pasalnya, meski penyelidikan telah berjalan cukup lama, belum ada satu pun pihak yang secara resmi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam proses penyelidikan, sekitar 300 warga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mayoritas warga mengaku diminta membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp600 ribu per bidang, jauh melampaui ketentuan resmi program PTSL.
Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, sebelumnya menyebut pola dugaan pungli di Desa Labuaja memiliki kemiripan dengan kasus PTSL di Kelurahan Leang-Leang.
Pada kasus tersebut, eks lurah setempat, Andi Marwati, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli PTSL di Labuaja mencakup sedikitnya 768 bidang tanah milik warga.
Dari hasil penyidikan awal, total pungutan yang diduga terkumpul mencapai Rp395 juta.
“Padahal, sesuai regulasi, biaya untuk program PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun warga dipungut antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu,” ujar Febrian kepada wartawan.
Febrian menegaskan, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ironisnya, di tengah besarnya nilai dugaan kerugian dan kuatnya indikasi pidana, Kejaksaan Negeri Maros justru terkesan tertutup.
Upaya konfirmasi lanjutan dari wartawan terkait perkembangan terbaru kasus dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja belum mendapatkan penjelasan resmi.
Id Amor






