BUTON TENGAH – pantau24jam.net. Kepala Bidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LMJ (53), resmi ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Paskibraka tahun 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai kedapatan minta fee Rp59 juta pada penyedia jasa konsumsi dana Paskibra.
Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LMJ ditangkap Rabu (3/9/2025) setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi yang terjadi.
Polres Buton Tengah pun lantas melakukan operasi tangkap tangan atau OTT. Tampak seorang pria yang masih menggunakan pakaian dinas diberhentikan pihak Reskrim Polres Buton Tengah.
Terlihat Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol dan tim meminta pria tersebut membuka jok motor.
Dalam jok motor Kabid Kesbangpol tersebut terdapat kantung berwarna hitam berisi sejumlah uang pecahan Rp50ribu dan Rp100ribu.
Terlihat handphone terduga pelaku juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Buton Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran oleh tersangka.
“Lima orang saksi telah diperiksa, termasuk bendahara serta pihak penyedia konsumsi yang merasa dirugikan. Dari hasil penyidikan, diketahui total anggaran kegiatan Paskibraka 2025 sebesar Rp700 juta, dengan alokasi makan dan minum senilai Rp196 juta,” jelas Busrol Kamal. Senin, 8/9/2025.

Dari hasil pendalaman, lanjut Kamal, LMJ diduga telah memotong dan menyalahgunakan anggaran sebesar Rp59 juta untuk kepentingan pribadinya.
“LMJ (53) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Buton Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Jo





