JAKARTA – pantau24jam.net. Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan Agung, seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, masih sesuai dengan tugas tentara.
Kristomei mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Juru bicara TNI ini juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara lembaga militer dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” kata Kristomei melalui keterangan di aplikasi perpesanan pada Senin, 4/8/2025.
Menurut Kristomei, TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku.
Kristomei juga mengklaim TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya.
Kediaman pribadi milik Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh prajurit TNI. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, (1 Agustus 2025)
Berdasarkan pantauan media, ada 5-10 personel TNI yang berjaga di sekitar kediaman Febrie. Para prajurit tersebut mengenakan seragam lengkap bermotif loreng-loreng.
Heboh, Prajurit Dikerahkan Jaga Rumah Jampidsus, Kapuspen TNI: Tidak Halangi Proses Hukum
JAKARTA – pantau24jam.net. Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan Agung, seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, masih sesuai dengan tugas tentara.
Kristomei mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Juru bicara TNI ini juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara lembaga militer dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” kata Kristomei melalui keterangan di aplikasi perpesanan pada Senin, 4/8/2025.
Menurut Kristomei, TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku.
Kristomei juga mengklaim TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya.
Kediaman pribadi milik Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh prajurit TNI. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, (1 Agustus 2025)
Berdasarkan pantauan media, ada 5-10 personel TNI yang berjaga di sekitar kediaman Febrie. Para prajurit tersebut mengenakan seragam lengkap bermotif loreng-loreng.
Mereka juga memakai baret yang menandakan asal satuan mereka, yaitu baret hijau dan baret ungu.
TNI laksanakan Perpres Nomor 66 Tahun 2025
Terkait kabar yang beredar, Kristomei menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus, merupakan bagian dari tugas.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Tugas TNI menjaga jaksa dan Kejagung juga diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.
Kristomei memastikan, TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku.
Selain itu, TNI juga selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya.
Bro






