JAKARTA – pantau24jam.net. Eks Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Jadwal pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Rabu, 11/6/2025. Namun melalui kuasa hukumnya, Jurist mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Permintaan itu dikabulkan dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Kami menerima surat dari kuasa hukum yang meminta agar pemeriksaan ditunda. Jadwal berikutnya telah ditetapkan tanggal 17,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Harli menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran Jurist disebabkan oleh aktivitas lain yang tak bisa ditinggalkan.
“Ada urusan lain, sepertinya cukup mendesak,” jelas Harli.
Sementara itu, mantan Stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, telah datang memenuhi panggilan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni Ibrahim, direncanakan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025.
“Penyidik menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara terpisah,” ungkap Harli sebelumnya, pada Senin, 9 Juni 2025.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan ini baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan sejak 20 Mei 2025.
“Melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 20 Mei 2025, jajaran Jampidsus mulai melakukan penyidikan terhadap proyek pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019 sampai 2023,” tutur Harli.
Penyidik masih mendalami fakta-fakta di lapangan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Kerugian negara juga masih dihitung secara menyeluruh oleh pihak terkait.
Adapun total anggaran proyek pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

(*)





