JENEPONTO – pantau24jam.net. Pemerintah menetapkan bahwa penerima BSU bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Jika pekerja dinyatakan lulus sebagai penerima BSU, mereka akan mendapat bantuan sebesar Rp 300.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.



Karpas






