99 Hari Kerja Bupati Jeneponto: Wajah Buram Dunia Pendidikan dan Tuntutan Nyata Perubahan

Oleh : Hardianto Haris

Dalam hitungan 99 hari kerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang baru, publik dikejutkan oleh rentetan peristiwa yang memperlihatkan wajah buram birokrasi khususnya di sektor pendidikan.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan mantan Kepala Dinas dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan aktif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana BOS serta penggandaan soal untuk siswa SD. Tak berhenti di situ, muncul pula laporan tindakan pungli yang banyak melibatkan oknum-oknum Kepala sekolah dasar.

Kasus ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga menjadi tamparan keras terhadap janji-janji pemerintahan baru untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.

Dalam konteks ini, masyarakat patut mempertanyakan sejauh mana komitmen moral dan politik Bupati dan Wakil Bupati untuk memberantas korupsi di daerah yang mereka pimpin.

Meskipun keduanya pada masa sebelum menjadi Bupati dan Wakil Bupati sempat terseret namanya dalam kasus dugaan korupsi yang berbeda yakni Bupati dikaitkan dengan dugaan korupsi proyek Pasar Lassang-lassang, sementara Wakil Bupati disebut-sebut dalam dugaan korupsi proyek Marka Jalan.

Meskipun belum ada putusan hukum tetap, bayang-bayang kasus tersebut seharusnya menjadi refleksi mendalam bagi keduanya untuk memulai kepemimpinan ini dengan langkah konkret, bukan dengan retorika semata.

Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto hari ini berada di persimpangan penting, meneruskan pola lama yang permisif terhadap korupsi atau membuktikan komitmen untuk berubah melalui kebijakan yang menyentuh akar masalah.

Untuk itu, diperlukan perencanaan strategis pencegahan korupsi yang tidak hanya simbolik, tetapi sistematis dan terukur.

Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto segera lakukan audit menyeluruh khususnya di sektor pendidikan, Pemerintah daerah harus berani membuka lembaran baru dengan menggelar audit menyeluruh terhadap alokasi dan penggunaan dana pendidikan, terutama Dana BOS. Audit ini harus dilakukan oleh pihak independen dan hasilnya diumumkan ke publik.

Bupati dan Wakil Bupati segerah melakukan penguatan sistem pengawasan berbasis digital dengan cara transparansi anggaran melalui sistem digital yang terintegrasi wajib diterapkan agar masyarakat dan lembaga pengawas bisa turut serta mengawasi belanja publik, mulai dari level dinas hingga satuan pendidikan.

Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto segerah membentuk satgas antikorupsi daerah untuk pencegahan korupsi, satgas yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan aparat penegak hukum, untuk merancang dan mengawal kebijakan antikorupsi secara langsung.

Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto segerah melakukan reformasi birokrasi dan rotasi jabatan strategis tanpa melihat konteks politik, tetapi menilai dari integritasnya

Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto untuk segerah berupayah melakukan pencegahan korupsi secara jangka panjang yang harus dimulai dari pendidikan karakter dan integritas di sekolah-sekolah. Ironis bila institusi pendidikan justru menjadi ladang subur korupsi dan pungli.

Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto kini menghadapi ujian kepemimpinan yang sesungguhnya. Mereka harus memilih apakah akan menjadi pemimpin transformatif yang menolak warisan sistem korup, atau sekadar figur yang membiarkan birokrasi berjalan tanpa arah.

Masyarakat Jeneponto pantas mendapatkan pemerintahan yang berpihak pada integritas, bukan sekadar pencitraan. Dan perubahan itu harus dimulai sekarang.

Jeneponto, Kamis 12 Juni 2025

Pos terkait