143 Negara Dukung Palestina jadi Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa ‘PBB’

JAKARTA – pantau24jam.net. Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi untuk memberikan “hak dan keistimewaan” baru kepada negara Palestina melalui pemungutan suara pada Jum’at, 10/5/2024.

Pemungutan suara itu mendorong pula Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali pengakuan terhadap Palestina sebagai anggota PBB ke-194. Pemungutan suara tidak menjamin keanggotaan.

Sebanyak 143 negara mendukung resolusi tersebut, sembilan negara menentangnya, dan 25 negara abstain.

Di antara 9 negara yang menolak Palestina bergabung adalah Argentina, Republik Ceko, Hongaria, Israel, Mikronesia, Amerika Serikat, Papau Nugini, Nauru, dan Palau.

Sementara 143 negara mendukung resolusi tersebut termasuk salah satunya adalah Indonesia. Sebanyak 25 negara lainnya abstain dalam pemungutan suara yaitu Albania, Austria, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Fiji, Finlandia, Georgia, Jerman, Italia, Latvia, Lituania, Malawi, Kepulauan Marshall, Monako, Belanda, Makedonia Utara, Paraguay, Republik Moldova, Rumania, Swedia, Swiss, Ukraina, Inggris, dan Vanuatu.

Duta Besar Palestina Riyad Mansour mendesak negara-negara anggota untuk memberikan suara mendukung negaranya itu. “Pemungutan suara ya adalah suara untuk eksistensi Palestina, tidak menentang negara mana pun,” ujarnya.

Dalam pemungutan suara di PBB, delegasi Israel, Gilad Erdan, merobek-robek salinan Piagam PBB di atas panggung. Ia mengklaim bahwa dorongan untuk memasukkan negara Palestina akan melanggar piagam badan tersebut.

Menurut prosedur PBB, Dewan Keamanan harus merekomendasikan seorang anggota kepada Majelis Umum untuk mendapatkan persetujuan akhir melalui dua pertiga suara mayoritas. Berbeda dengan Dewan Keamanan, anggota Majelis Umum tidak memiliki hak veto yang sama.

Mengingat lebih dari 140 negara anggota PBB mengakui negara Palestina, termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza, pemungutan suara tersebut diperkirakan akan disetujui oleh mayoritas negara anggota PBB.

Palestina saat ini adalah negara pengamat non-anggota PBB. Para duta besar Palestina telah lama mendorong keanggotaan penuh PBB. Perang Israel Hamas baru-baru ini di Gaza serta krisis kemanusiaan yang terjadi telah menghidupkan kembali urgensi untuk menjadi anggota PBB.

Piagam PBB menyatakan bahwa keanggotaan terbuka bagi semua negara cinta damai yang menerima kewajiban dan mampu melaksanakan kewajiban ini.

Pada bulan April, Amerika Serikat, yang duduk di Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 orang, memveto resolusi yang didukung mayoritas yang mendorong keanggotaan Palestina. Sebagai salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan, hak veto AS dapat menggagalkan sebuah resolusi.

Palestina mendapatkan hak-hak istimewa dalam persidangan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah resolusi berjudul Admission of New Members in the United Nations pada Jumat (10/5).

Resolusi itu digagas oleh Indonesia dan 76 negara lainnya. Dalam sidang Majelis Umum PBB kemarin (10/5), 143 negara anggota PBB mendukung resolusi menjadikan Palestina anggota PBB.

Majelis Umum PBB (10/5) mengambil langkah terobosan dengan mengesahkan pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina. Ini merupakan pertama kalinya sebuah Observer State diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya. Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak tahun 2012.

“Beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan kepada Palestina antara lain dapat duduk bersama di antara negara anggota PBB, dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi,” bunyi keterangan tertulis resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, Sabtu (11/5).

Palestina juga mendapatkan hak dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis MU PBB dan berbagai komite di bawahnya. Selain itu, Palestina juga berhak berpartisipasi penuh dalam lingkup konferensi di PBB dan konferensi internasional di bawah sidang Majelis Umum PBB.

Kemenlu mengatakan Palestina dapat menunjukkan perannya dalam sidang-sidang PBB. Resolusi ini dinilai menjadi titik terang atas perjuangan memerdekakan Palestina. Selain itu, resolusi ini juga diharapkan dapat memuluskan Palestina untuk menjadi anggota PBB.

“Apalagi mengingat Resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB,” ucap Kemenlu.

(*)

Pos terkait