Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 10 Pelaku Pengedar Narkotika

SUKABUMI – pantau24jam.net. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak 10 tersangka dalam penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, kasus penyalahgunaan narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua minggu terakhir.

Bacaan Lainnya

Para tersangka di antaranya berinisial UM (36), LA (32), AR (25), AF (20), MR (36), RD (27), AS (35), AS (46), AV (22), dan MD (26).

Kemudian berdasarkan TKP terdapat tujuh lokasi di antaranya di Cikole satu kasus, Kecamatan Sukaraja satu kasus, Kecamatan Warudoyong satu kasus, kemudian di Kecamatan Cisaat dua kasus, kemudian Kecamatan Gunungpuyuh tiga kasus, Kecamatan Gunungguruh satu kasus.

“Kemudian terakhir di Kecamatan Cireunghas satu kasus jadi total 10 kasus, kemudian total barang bukti dari 7 TKP tersebut kemudian LP dari 10 tersangka,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota. Jum’at, 2/8/2024.

Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 261,75 gram, kemudian obat keras terbatasnya sebanyak 6080 butir, satu buah alat hisap sabu bong, 7 buah timbangan, 10 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp60 ribu. Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp512 juta.

“Dan sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 7500 jiwa dari penggunaan narkoba. pelaku ditangkap oleh sat reserse narkoba Polres Sukabumi Kota melalui info dari masyarakat serta hasil dari penyelidikan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenai pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kemudian pasal 435, 436 UU nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.

(*)

Pos terkait