JAKARTA – pantau24jam.net. Pakar telematika Roy Suryo kembali mengangkat isu keaslian foto dalam ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan hasil analisis visual menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Error Level Analysis (ELA), Roy memastikan foto tersebut bukanlah milik Jokowi, melainkan sepupu kandungnya, Dumatno Budi Utomo.
“Ketika gambar Pak Jokowi saya sandingkan dengan foto di ijazah itu, hasilnya mismatch, atau tidak cocok. Saya pastikan itu bukan foto Jokowi, 99,9 persen,” kata Roy Suryo dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang kini viral di media sosial.
Tidak hanya membandingkan dengan foto Jokowi, Roy Suryo kemudian menguji potret di ijazah tersebut dengan foto Dumatno Budi Utomo.
Hasilnya menunjukkan tingkat kecocokan lebih dari 80 persen berdasarkan analisis visual.
“Dengan teknologi ini, saya berani memastikan sosok di dalam ijazah itu adalah Dumatno Budi Utomo. Bibirnya tebal, telinganya lebar, hidungnya sedikit mancung, dan pakai kacamata—semua ciri itu cocok,” jelas Roy.
Roy juga menyoroti perbedaan usia antara Jokowi dan Dumatno, yang terpaut sekitar 16 tahun. Jokowi lahir pada tahun 1961, sedangkan Dumatno pada 8 Juli 1977.
“Meskipun ada perbedaan usia, tapi karakteristik wajahnya menunjukkan bahwa foto itu lebih dekat ke Dumatno,” ujar Roy Suryo.
Sebagai informasi, Dumatno Budi Utomo merupakan alumni STIES Surakarta dan pernah menjadi calon legislatif DPR RI dari Partai Hanura untuk Dapil IX Jawa Tengah pada Pemilu 2019, sebagaimana tercatat di akun Instagram @dpp_hanura.
Dengan bukti visual yang ia paparkan, Roy Suryo menegaskan bahwa foto dalam ijazah UGM yang selama ini dikaitkan dengan Jokowi besar kemungkinan menggunakan gambar sepupunya sendiri, Dumatno Budi Utomo.
Sementara itu, Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu akhirnya melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025).
Pakar telematika Roy Suryo menanggapi pelaporan dirinya terkait kasus ijazah Jokowi sebagai upaya pengecut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi di pengadilan.
“Kami siap menjawab tantangan kalau kami akan dipolisikan dengan pasal 160 (KUHP,-red) itu karena itu pasal pengecut,” kata dia dalam video yang diterima pada Ahad (27/4/2025).
Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan, disebutkan
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Roy Suryo mempertanyakan mengapa dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran pasal tersebut.
“Kalau mau gentel tuntut dengan pencemaran nama baik atau penghinaan yang di mana Jokowi harus melapor sendiri dan ketika dia melapor sendiri kita adu bukti benarkah dia punya ijazah asli,” pingkas Roy.
Id Amor