MAKASSAR – pantau24jam.net. Peredaran rokok ilegal merek Smith diduga tidak hanya terjadi di beberapa Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan namun telah menyebar ke seluruh wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan pantauan dan respons warganet di media sosial, rokok tanpa pita cukai tersebut disebut-sebut telah menyebar ke sejumlah daerah lain di Sulsel bahkan diluar Sulsel.
Informasi ini mencuat dari kolom komentar pada unggahan berita terkait rokok ilegal Smith di platform media sosial TikTok.
Dugaan peredaran rokok ilegal merek SMITH juga ada di wilayah hukum Polres Gowa, Makassar, Pinrang, Bulukumba dan Jeneponto.
Tak sekadar persoalan pelanggaran cukai. Kasus ini mulai menyeret dugaan pembiaran sistematis hingga perlindungan oleh oknum aparat kepolisian.
Menyusul serangkaian informasi lapangan, yang menunjukkan lemahnya penindakan meski bukti pelanggaran terang-benderang.
Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga beredar luas dan terbuka di kios-kios pedagang kaki lima di berbagai titik di Kabupaten Gowa. Dengan harga eceran sekitar Rp.16.000 per bungkus—jauh di bawah harga rokok legal—produk ini nyaris tanpa hambatan memasuki pasar, seolah kebal dari razia aparat kepolisian.
Sejumlah pedagang mengaku rokok SMITH dipasok secara rutin oleh sales rokok. Anehnya, meski dijual tanpa pita cukai, para pedagang menyebut tak pernah mendapat tindakan hukum berarti.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana fungsi pengawasan, dan penegakan hukum yang ada sekarang??
Indikasi pembiaran semakin menguat setelah diperoleh informasi bahwa sekitar Oktober 2025, personel lalu lintas di wilayah Gowa dilaporkan, sempat menghentikan dua unit mobil bermuatan puluhan bal rokok SMITH.
Namun alih-alih diproses sesuai hukum, penindakan itu diduga dihentikan secara sepihak.
Berdasarkan keterangan yang diterima, seorang perwira di lingkungan Polres Gowa disebut menghubungi petugas di lapangan dan memerintahkan agar kendaraan tersebut dilepaskan.
Alasan yang disampaikan diduga menyebut muatan rokok tersebut sebagai milik “taruna pimpinan”.
Perintah itu membuat dua kendaraan bermuatan rokok ilegal tersebut bebas melanjutkan perjalanan, tanpa penyitaan maupun proses hukum.
Berbagai peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi struktural yang membuat penegakan hukum atas rokok ilegal merek SMITH mandek di lapangan.
Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan kejahatan serius yang secara langsung merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai. Ironisnya, ancaman hukum tersebut seolah tak berlaku dalam kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Selatan dan Bea Cukai belum memberikan tindakan nyata.

Tim
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok






