Rektor UNM Dinonaktifkan Akibat Hoaks, Meski Dinyatakan Tidak Bersalah ? 

MAKASSAR – pantau24jam.net. Keputusan Kemendikti Saintek menonaktifkan sementara Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, menuai sorotan publik. Pasalnya, Polda Sulawesi Selatan telah menyatakan Prof. Karta Jayadi tidak terbukti bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang ramai beredar.

Kasus ini berawal dari laporan seorang oknum dosen berinisial Q, yang dibuat dua hari setelah dirinya diberhentikan dari jabatan.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut didasarkan pada percakapan WhatsApp tahun 2022 yang baru dipersoalkan setelah pemecatan, meski selama 2023–2025 tidak pernah menjadi masalah.

Bahkan, pelapor mengakui bahwa motif pelaporan dipicu rasa sakit hati karena sering ditegur, bukan karena isi percakapan tersebut.

Meski fakta hukum menyatakan tidak ada unsur pelecehan seksual, hingga kini Kemendikti Saintek belum mencabut atau merevisi keputusan penonaktifan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah sanksi dijatuhkan berdasarkan bukti hukum, atau tekanan opini dan informasi hoaks?

Publik pun mempertanyakan profesionalisme kementerian, termasuk isu yang beredar tentang dugaan upaya sistematis menggulingkan posisi Rektor UNM dan menyiapkan figur pengganti.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi asas praduga tak bersalah, keadilan, dan integritas tata kelola pendidikan tinggi. Jika fakta hukum dapat diabaikan, maka siapa pun di dunia akademik berpotensi mengalami ketidakadilan serupa.

(*)

Pos terkait