MAKASSAR – pantau24jam.net. Proyek pembangunan Pasar Sawah di Kota Makassar tahun 2023 menelan anggaran sebesar Rp 12 miliar lebih memantik perhatian sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi.
Penyebabnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proyek milik Dinas Perdagangan Kota Makassar tersebut terdapat kelebihan bayar dan kekurangan volume.
Aktivis antikorupsi Makassar, Mulyadi SH mendesak kejaksaan dan kepolisian untuk segera masuk melakukan penyelidikan terkait temuan BPK tersebut. Dilansir celebesnews. Selasa, 26/6/2025.
“Tidak boleh ada dugaan pembiaran uang negara salah sasaran. Semua yang terlibat dalam proyek fisik tersebut harus diperiksa, mulai dari Kepala Dinas selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen serta PPTK dan kontraktor,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, akan mendorong masalah-masalah seperti ini sampai ke ranah hukum. Hasil pemeriksaan BPK bisa saja dijadikan sebagai bahan bukti, meskipun masih merupakan temuan awal.
Pelaporan temuan unsur pidana dalam hasil audit keuangan negara oleh BPK memang selama ini sudah diamanatkan dalam dua undang-undang, yakni UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Olehnya itu, masala kekurangan volume ini sudah jelas ada dugaan kerugian negara yang terjadi sehingga Kepala Dinas Perdagangan Kota Mkassar, PPK, PPTK dan Kontraktor harus bertanggung jawab.
“Kami akan mengawal temuan BPK ini dan siap melaporan ke apparat penegak hukum,”tandasnya.
Dikutip dari laporan hasil audit BPK, Pekerjaan Pembangunan Pasar Sawah dilaksanakan oleh CV ST berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 800/764/KONTRAKDISDAG/V/2023 Tanggal 05 Mei 2023 dengan nilai kontrak Rp 12.711.687.932,00 (termasuk PPN).
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 05 Mei 2023 s.d. 21 Desember 2023. Kontrak tersebut terdapat satu kali Adendum Kontrak Nomor 510/2046/AD-1/XI/2023 tanggal 01 November 2023 perihal perubahan ruang lingkup pekerjaan.
Berdasarkan BAST atau PHO / Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 510/2046/AD-1/DISDAG/XI/2023 Tanggal 01 November 2023, pekerjaan dinyatakan telah selesai 100%. Pekerjaan Pembangunan Pasar Sawah tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp12.711.687.932,00 atau 100%.
Hasil pemeriksaan fisik volume terpasang yang dilakukan oleh BPK bersama PPK, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas dan inspektorat pada tanggal 17 Februari 2024.
Pengukuran dimensi IWF dan HWF, pengukuran luasan penutup lantai (keramik), kelengkapan item SMKK, pengecekan plafond dan rangka plafond serta pengecekan kesesuaian item pekerjaan pada kontrak menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan.
(*)