Pilbup Serang MK Tetapkan KPU Gelar PSU dan Batalkan Kemenangan Istri Menteri Desa

JAKARTA – pantau24jam.net. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. Dalam putusannya, MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Bacaan Lainnya

Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih. Dalam perkara ini, Ratu Rachmatu bertindak sebagai pihak terkait.

“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan. Selasa, 25/2/2025.

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

MK pun membatalkan PKPU No 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Serang 2024. MK juga meminta KPU Serang menggelar PSU dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan MK tersebut, KPU Banten menyatakan bakal mempelajari dahulu amar putusan mengenai PSU untuk Pilbup Serang 2024.

Mereka menyatakan bakal berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Serang mengenai tata cara PSU. Gugatan dugaan kecurangan Pilkada Serentak 2024 diajukan oleh kubu Andika Hazrumi, melawan pihak Ratu Rachmatu.

Andika Hazrumi merupakan putra Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Sedangkan Ratu Rachmatu adalah istri dari Menteri Desa & PDT sekaligus politisi PAN, Yandri Susanto.

“Pertama kami akan mempelajari keputusan MK, amar putusannya seperti apa,” jelas Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan.

“Kami akan menunggu petunjuk dengan KPU RI, terkait jadwal pelaksanaan dan apa yang harus dipersiapkan,” pungkasnya.

(*)

Pos terkait