BANJARMASIN – pantau24jam.net. Jajaran Polda Kalsel mengambil langkah-langkah strategis untuk menyikapi, mengatasi, dan mencegah, penyebaran kasus mabuk kecubung.
Tercatat 47 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Kabidhumas Polda Kalsel Kombespol Adam Erwindi menyebutkan, ada beberapa langkah konkret sebagai respons terhadap fenomena kasus tersebut.
Langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Resnarkoba Kombespol. Kelana Jaya di antaranya pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan.
Dalam pendataan tersebut, ditemukan data bahwa ada 47 orang alami gejala diduga mabuk kecubung. Dua di antaranya meninggal dunia.
Kombespol Erwindi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.

Direktorat Resnarkoba juga melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M, 47, atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo sebanyak 20.000 butir. Obat itu diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
”Barang bukti yang sudah disita itu, dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan obat tersebut”, ujar Kombespol Erwindi.
Selain itu, Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S.
Korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2-3 butir. Atas informasi tersebut, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat Adam Erwindi berinisial MS, IS, dan SY, dengan barang bukti 609 butir.
Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.
”Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Erwindi.
Terkait dengan viralnya video sejumlah warga yang mabuk itu, Kabidhumas Polda Kalsel itu mengatakan, tidak semua video yang viral itu akibat kecubung. Ada video orang mabuk alkohol, namun berjudul Mabuk Kecubung.
Selain itu, lanjut dia, ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.
Dengan adanya fenomena ini, kemungkinan jenis Narkoba baru, ditunggu saja dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya.

(*)
 






