JAKARTA – pantau24jam.net. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pembatalan UKT tersebut setelah mendengar masukan masyarakat dan berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH). Senin, 27/5/2024.
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat,” ujar Mendikbudristek usai bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jakarta.
Pembatalan kenaikan UKT ini menjadi langkah setelah koordinasi yang dilakukan oleh Mendikbudristek dengan para pemimpin perguruan tinggi. Mendikbudristek menyatakan bahwa rencana pembatalan tersebut telah disetujui oleh Presiden.
“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa”, tambah Mendikbudristek.
Sebagai informasi tambahan, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) telah diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran.
Namun, sebelumnya, terdapat miskonsepsi di masyarakat terkait penerapan Permendikbudristek tersebut. Mendikbudristek menegaskan bahwa penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Sebagai tambahan, data yang diberikan oleh mahasiswa juga menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT.
Dengan pembatalan kenaikan UKT ini, diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi mahasiswa dan keluarga serta mendukung upaya Kemendikbudristek dalam mendorong perguruan tinggi untuk memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Sumber: Humas Kemendikbudristekdikti,





