Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

 

JAKARTA – pantau24jam.net. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Bacaan Lainnya

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, pendiri Gojek itu keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis, 4/9/2025 sekitar pukul 16.30 WIBm

Saat dibawa menuju mobil tahanan, Nadiem hanya berkata singkat, “Allah tahu kebenarannya.”

Nadiem tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara kondang Hotman Paris. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam sebelum Kejagung mengumumkan status hukumnya.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, Nadiem Anwar Makarim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nadiem sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7). Kejagung mendalami dugaan keterlibatan mantan menteri era Presiden Joko Widodo ini dalam proses pengadaan laptop Chromebook serta keuntungan yang diduga diterimanya.

Pengadaan Laptop Chromebook Bernilai Rp9,3 Triliun Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan sistem operasi Chromebook untuk sekolah-sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Proyek yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2019–2022 tersebut menghabiskan anggaran negara hingga Rp9,3 triliun. Namun, pengadaan laptop itu menuai sorotan karena dianggap tidak efektif di wilayah 3T yang masih minim akses internet.

Selain itu, Kejagung menemukan indikasi mark up harga dan penggelembungan biaya software. Empat Tersangka Lain Sudah Ditahan Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menahan empat orang tersangka lain, sebagian besar merupakan pejabat dan staf yang pernah bekerja bersamanya.

Mereka adalah: Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.

Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun dari proyek ini. Rinciannya, Rp480 miliar berasal dari pengadaan software Classroom Device Management (CDM), sementara Rp1,5 triliun diduga berasal dari mark up harga laptop.

Proses Hukum Berlanjut Penetapan tersangka terhadap Nadiem menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan program pendidikan nasional yang seharusnya mempermudah akses teknologi bagi sekolah di pelosok Indonesia.

Publik kini menunggu perkembangan proses hukum dan langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola proyek strategis di sektor pendidikan

(*)

Pos terkait