JAKARTA – pantau24jam.net. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong adalah salah.
“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam siniar yang tayang di akun Youtube, Hendri Satrio Official pada Rabu (23/7/2025).
Mahfud mengakui, awalnya ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula sudah sesuai dengan aturan hukum.
Ketika itu, Mahfud menjelaskan bahwa seseorang dapat dijerat sebagai tersangka kasus korupsi apabila memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Mahfud MD juga menyebut alasan vonis hakim itu salah karena Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran suap terkait kebijakan impor gula yang diduga berbau korupsi.
“Unsur korupsinya ada meskipun dia gak nerima uang karena korupsi itu memperkaya orang lain memperkaya orang lain memperkaya korporasi dan sudah dihitung kan,” beber Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut jika tidak adanya unsur mens rea itu karena kebijakan impor gula mentah yang dilakukan Tom Lembong karena mengikuti instruksi Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden.
Menurutnya, dalih Tom Lembong untuk mengeluarkan kebijakan impor gula mentah karena untuk menuruti kemauan Jokowi saat menjabat sebagai kepala negara.
(*)






