Lolos PPPK, Aparatur Desa Harus Mundur ! Dilarang Rangkap Jabatan

 

JAKARTA – pantau24jam.net. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun yang masih calon dan dinyatakan lulus, kini dihadapkan pada pilihan.

Bacaan Lainnya

Sebab bagi mereka yang memiliki jabatan pada Pemerintahan Desa, harus menentukan, apakah menjadi ASN, PPPK atau tetap sebagai unsur penyelenggara Pemdes.

Pemerintah tengah giat mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai sektor. Tak terkecuali, sejumlah perangkat desa pun turut mengikuti seleksi ini dan dinyatakan lulus.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan hukum yang tak sederhana: apakah perangkat desa yang lulus PPPK tetap dapat menjalankan dua jabatan sekaligus? Jika tidak, apakah ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan?

Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut ranah tumpang tindih kewenangan, jabatan publik, serta jaminan kepastian hukum baik bagi individu maupun tata kelola pemerintahan desa.

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa adalah unsur pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Jabatan ini bersifat non-ASN, diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa berdasarkan peraturan daerah (perda) kabupaten/kota. Dengan kata lain, status perangkat desa bukanlah ASN atau PPPK.

Namun ketika seorang perangkat desa diangkat sebagai PPPK oleh instansi pemerintah di luar desa, timbul potensi konflik kepentingan dan duplikasi jabatan publik. Apakah perangkat desa tersebut tetap dapat menjabat? Atau justru harus diberhentikan dari salah satu jabatan?

Larangan rangkap jabatan telah menjadi prinsip dalam berbagai regulasi kepegawaian. Dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dinyatakan bahwa PPPK diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat negara atau menduduki jabatan lain yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dirangkap.

Sementara itu, dalam UU Desa, memang tidak secara eksplisit disebutkan larangan perangkat desa merangkap jabatan sebagai ASN atau PPPK.

Namun berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik dan prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, seseorang yang sudah menjabat PPPK tidak dapat secara optimal menjalankan tugas perangkat desa.

Terlebih, tugas PPPK bersifat penuh waktu sebagaimana ASN lainnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 huruf e PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur bahwa setiap ASN wajib bekerja secara penuh waktu dan tidak boleh merangkap pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu kinerja.

Risiko Hukum dan Konsekuensinya

Lantas, apakah ada sanksi hukum bagi perangkat desa yang tetap mempertahankan dua jabatan? Jawabannya bergantung pada tindakan yang dilakukan kepala desa dan bupati atau wali kota.

Bila perangkat desa tidak mengundurkan diri setelah dilantik sebagai PPPK dan tetap menerima dua penghasilan dari negara, maka hal ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etika jabatan, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam konteks ini, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat digunakan untuk menjerat mereka yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Sanksi administrasi pun dapat dikenakan. Kepala desa dapat memberhentikan perangkat desa sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Desa, sepanjang telah melalui proses klarifikasi dan rekomendasi dari camat dan disetujui oleh bupati/wali kota.

Adapun bagi PPPK yang tetap merangkap jabatan, instansi tempatnya bekerja berhak menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemutusan perjanjian kerja, apabila terbukti melanggar aturan disiplin kepegawaian.

Dalam petikan surat edaran ditegaskan, bagi Kades, perangkat desa dan anggota BPD yang telah menjadi ASN PPPK dan atau telah dinyatakan lulus, agar segera menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada bupati atau pada Penjabat.

Perihal PPPK yang merupakan ASN diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara:

1. Pasal 1:
a. Angka 1 yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.”
b. Angka 2 yang menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
c. Angka 3 yang menyebutkan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.”
d. Angka 4 yang menyebutkan bahwa “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.”

2. Pasal 5 yang menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.

3. Pasal 19 yang menyebutkan bahwa:
a. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
b. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
1) prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
2) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perihal Perangkat Desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa:
1. Pasal 1 angka 3 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
2. Pasal 48 yang menyebutkan bahwa Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
3. Pasal 50:
a. Angka (1) yang menyebutkan bahwa Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
1) berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
2) berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
3) terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
4) syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
4. Pasal 51 yang menyebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap wargadan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

(*)

Pos terkait