Kejaksaan Negeri Merauke Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Gereja Santa Maria Fatima

 

MERAUKE – pantau24jam.net. Kejaksaan Negeri Merauke resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima, Kabupaten Merauke, tahap II tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan cukup alat bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.Y.A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P.W.T selaku Direktur CV. Buako, dan VN alias A sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Merauke berdasarkan surat perintah penahanan resmi dari Kejaksaan Negeri Merauke.

Dalam penyidikan terungkap bahwa anggaran senilai Rp9,27 miliar yang dialokasikan melalui Dinas PUPR Kabupaten Merauke disalahgunakan.

Tersangka M.Y.A dinilai lalai dalam menjalankan tugas sebagai PPK, sementara P.W.T sebagai pelaksana proyek gagal memenuhi tanggung jawab kontraktual. VN alias A disebut mengendalikan aliran dana dan menerima manfaat dari proyek tersebut secara ilegal.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp4,82 miliar.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mencapai pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus dikawal secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Papua Selatan.

(*)

Pos terkait