Jangan Melawan, Nanti Anda Masuk Penjara: Sebuah Ode untuk “Hak Asasi Maling”

Selamat datang di Indonesia, negeri yang sangat ramah tamah. Saking ramahnya, keramahan ini tidak hanya berlaku bagi turis asing yang ingin berjemur di Bali, tetapi juga bagi mereka yang memiliki hobi memanjat pagar rumah orang lain di tengah malam tanpa izin.

Belakangan ini, kita sering mendengar berita yang membuat dahi berkerut hingga ke belakang kepala: Korban begal yang membela diri malah jadi tersangka, atau pemilik rumah yang memukul pencuri justru dituntut ganti rugi karena menyebabkan si “tamu tak diundang” mengalami cedera lutut dan trauma psikis.

Bacaan Lainnya

Tampaknya, kita sedang memasuki era baru dalam hukum pidana kita: Era Keemasan Hak Asasi Maling (HAM).

Korban yang “Tidak Tahu Diri”
Dulu, logika sederhana mengajarkan kita bahwa jika ada orang jahat yang mencoba mengambil harta atau nyawa kita, kita berhak melawan. Tapi, itu pemikiran kuno. Di zaman modern ini, melawan maling dianggap sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan, egois, dan arogan.

Bayangkan betapa tertekannya seorang maling. Dia harus merencanakan aksi, menahan kantuk di jam 3 pagi, dan menanggung risiko masuk angin karena tidak pakai jaket tebal.

Lalu, dengan teganya Anda—si pemilik rumah yang tidur nyenyak di kasur empuk—memukul kepalanya dengan gagang sapu hanya karena dia ingin mengambil motor kredit Anda?

Di mana hati nurani Anda? Apakah Anda tidak memikirkan masa depan si maling jika tangannya lecet? Bagaimana dia bisa mencuri di rumah sebelah kalau dia terluka di rumah Anda?

SOP Baru: Panduan Menyambut Maling
Agar Anda tidak berakhir di balik jeruji besi dengan status “tersangka penganiayaan berat terhadap pencuri,” berikut adalah panduan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang disarankan bagi warga negara yang baik saat rumahnya dibobol:

Sapa dengan Senyum: Saat Anda memergoki maling mencongkel jendela, jangan teriak “Maling!”. Itu bisa merusak gendang telinganya (pencemaran suara). Sapalah dengan, “Assalamualaikum, Bang. Mau ambil TV yang LED atau yang Smart TV?”

Bantu Angkat Barang: Jangan biarkan dia keberatan membawa kulkas Anda sendiri. Ingat, kesehatan tulang punggung adalah hak asasi manusia. Bantulah dia mengangkat barang ke truknya. Ini menunjukkan itikad baik dan gotong royong.

Sediakan P3K: Jika si maling terpeleset kulit pisang di lantai Anda, segera minta maaf. Anda bisa dituntut karena kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka di properti Anda. Siapkan betadine dan perban, lalu tawarkan BPJS (Biaya Perampokan Jangan Sedih).

Jangan Membela Diri: Jika dia mengeluarkan celurit, jangan sekali-kali Anda mengeluarkan jurus silat. Jika Anda mematahkan tangannya, Anda yang masuk penjara, dia yang dapat simpati. Lebih baik pasrah, hitung-hitung sedekah paksa.

Hukum: Tajam ke Korban, Tumpul ke Pelaku
Fenomena ini semakin diperparah dengan kontras yang indah di pengadilan.
Seorang maling ayam yang digebuki warga bisa memicu narasi “Warga main hakim sendiri yang biadab.” Sementara itu, koruptor yang mencuri uang rakyat miliaran rupiah mendapatkan diskon hukuman karena “berkelakuan baik” dan “sudah menderita karena dihujat netizen.”

Sepertinya, definisi “korban” di negeri ini sudah bergeser. Korban sesungguhnya bukanlah mereka yang kehilangan harta benda, melainkan mereka yang gagal mengambil harta benda orang lain karena pemiliknya terlalu galak.

Jadi, wahai rakyat Indonesia, ingatlah: Harta bisa dicari lagi, tapi status bebas dari penjara itu mahal harganya. Jika ada maling masuk, biarkan saja. Anggap saja Anda sedang melakukan donasi langsung tanpa perantara yayasan.

Dan bagi para maling di luar sana, selamat bekerja. Hak Anda dilindungi, keselamatan Anda diutamakan. Hati-hati di jalan, jangan sampai lecet, nanti kami (korban) yang repot.

Pos terkait