Diduga Anggota Polisi Terlibat Judi Sabung Ayam, Kapolres TTS Tindak Tegas

 

TIMOR TENGAH SELATAN – pantau24jam.net. Terlihat seorang pria bertopi, bermasker, mengenakan kaus hitam, celana pendek abu-abu, dan sepatu hitam, sedang mengadu ayam jantannya yang berwarna merah dengan ayam milik seorang warga bernama Dope.

Bacaan Lainnya

Pria bertopi ini diduga kuat adalah Aiptu Firmansyah yang saat ini menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Terekam jelas dalam video, ayam yang diduga milik Aiptu F kalah dalam pertarungan tersebut.

“Woi, woi, satu delapan. Riki, Bos Dope,” terdengar suara seorang pria dalam video.

Respons Kepolisian
Menanggapi viralnya video ini, Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan mengaku bahwa selaku Pimpinan di Polres TTS tidak akan melindungi anggota yang mencoba bermain api dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Jika benar dan terbukti bersalah ya tetap harus ditindak tegas dengan diberikan sanksi, tujuannya agar masyarakat merasa tidak ada permainan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah.

Ia tegaskan, semua masyarakat harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama tidak ada tebang pilih baik anggota Polri atau masyarakat jika terbukti tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Yulius Uly, M.Si, meminta aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan judi sabung ayam di Kabupaten Kupang, NTT.

Dengan tegas, Yulius meminta kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggotanya yang terlibat judi sabung ayam di Kabupaten Kupang.

Kapolres AKBP Rudi Ledo Benarkan Adanya Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kupang

Ia mengaku khawatir jika ada jaringan judi sabung ayam yang lebih besar lagi pasca adanya keterlibatan Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Polres TTS di wilayah hukum Polres Kupang ini.

“Kan sudah terbukti adanya oknum anggota polisi dari Polres TTS bermain judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Kupang, artinya kita bisa menduga bahwa oknum yang terlibat (judi sabung ayam) ini bisa lebih dari satu” terang Yulis. Senin (16/6/2025) malam.

Selain itu, Yulius juga meminta Kapolda NTT agar dapat membongkar jaringan judi sabung ayam ini secara tuntas. Dia menginginkan agar praktik judi sabung ayam ini harus ditangani secara komprehensif.

“Untuk itu, kami meminta agar Kapolda NTT segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah hanya satu oknum anggota polisi saja yang terlibat, ataukah ada jaringan yang lebih besar lagi dari mereka” sambung politisi Partai NasDem itu.

Ia berharap semua hal itu harus dibongkar oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko. Sehingga nantinya tak menyisakan pertanyaan atau persoalan ditengah publik terkait keterlibatan anggotanya dalam praktik judi haram tersebut.

“Kapolda NTT harus bongkar praktik sabung ayam yang ada di wilayah hukum Polres Kupang ini. Masa ada oknum anggota polisi dari Polres TTS yang bisa ikut main judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Kupang, artinya ini bisa lebih dari satu oknum anggota.” bebernya.

Informasi yang tersebar, arena judi sabung ayam itu sudah bertahun – tahun dipakai, namun tidak pernah lolos dari penegakan hukum pihak Kepolisian.

Selain di Desa Noelbaki, juga sering dibuka arena judi sabung ayam di Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah dengan uang koordinasi atau izin buka arena judi kepada polisi itu berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

(*)

Pos terkait