JAKARTA – pantau24jam.net. Kejagung tidak bernyali tangkap Riza Chalid yang diduga aktor intelektual korupsi minyak
Hal ini dikatakan Direktur Center of Budget Analysis Uchok Sky Khadafi dilansir RMOL, Ahad, 9/3/2025.
“Kejagung tidak berani menangkap Riza Chalid, karena dia punya duit dan jaringan kuat,” kata Uchok.
Uchok berpandangan, pengusaha yang mendapat julukan ‘The Gasoline Godfather’ itu selalu sukses berkelit dari jeratan hukum di Indonesia.
“Riza Chalid juga selalu punya keberuntungan untuk lepas dari kejaran aparat hukum,” tutup Uchok.
Nama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid menjadi sorotan setelah anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut telah menyeret dua putranya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joede (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Gading Ramadan Joede adalah anak angkat kedua Riza.
Pemeriksaan itu untuk mendalami peran Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dugaan itu akan didalami setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang senilai Rp 833 juta dan 89 bundel dokumen saat menggeledah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Itu yang mau dipelajari, dikembangkan. Kenapa ada di rumah yang bersangkutan apakah (terlibat), bagaimana perannya, dan seterusnya tentu, ya, itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).
Di sisi lain, Harli mengklaim belum mengetahui apakah Riza Chalid sudah pernah menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
“Nah, nanti kita cek dulu, ya, apakah yang bersangkutan sudah pernah, diminta keterangan sebagai saksi atau tidak. Tetapi dalam konteks penggeledahan, ya, karena ada keterangan-keterangan dari saksi, bahwa di tempat itu, terkait aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, maka penyidik melakukan upaya penggeledahan,” kata Harli melanjutkan.

Pun, dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut akan tergantung dengan fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam pengembangan kasus tersebut.
Hingga saat ini, Harli mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tujuh tersangka yang telah ditetapkan. Nantinya, terdapat peluang adanya tersangka baru jika terdapat fakta hukum baru yang diperoleh penyidik saat mendalami kasus tersebut kepada masing-masing tersangka.
“Apakah misalnya nanti dalam keterangan-keterangan yang diberikan oleh para tersangka, para saksi-saksi, dan surat sekarang yang sedang kita dalam ini, kita kaji, ternyata ada peran pihak lain di sana yang berkaitan? Saya kira sangat tergantung dengan ada tidaknya bukti permulaan yang cukup,” bebernya
Saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 96 saksi dalam perkara tersebut. Korps Adhyaksa tersebut pun masih terbuka untuk memeriksa saksi tambahan untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka yang telah ditetapkan.
“Nah, kemudian apakah nanti misalnya akan ada penambahan keterangan dari saksi-saksi atau pihak-pihak lain? Sangat terbuka. Sangat terbuka untuk itu,” jelas Harli.
Selain dua putra Riza itu, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP); dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).
Riza Chalid mendapatkan bagian keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang secara curang, yakni tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping me-mark up kontrak pengiriman minyak sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13—15 persen.
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar tahu bahwa Riza Chalid merupakan seorang pengusaha minyak bumi yang mendapatkan julukan sebagai “saudagar minyak”. Namanya pernah mencuat dalam kasus rekaman “Papa Minta Saham” PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan Sety Kejaksaan

Tim







