Wow Tanah Masjid dan Ruko di Maros Dicaplok, Juriatno Tantang APH Bertindak

MAROS – pantau24jam.net. Juriatno Sattari (51), warga Jalan Bougenville, mengaku sebagai pemilik sah tanah tempat berdirinya Masjid Kuala Mas H. Malik Bannu di Jalan Nasrul Amirullah, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Juriatno Sattari juga mengklaim lahan di samping Gedung Juang 45, tempat berdirinya rumah toko (ruko) berlantai dua, juga miliknya.

Bacaan Lainnya

Klaim tersebut didasarkan pada surat pengalihan garapan dari pemilik sebelumnya, H.L. Daeng Paranreng, warga Dusun Kassi, Kelurahan Pettuadae.

“Saya memiliki surat pengalihan tanah dari H. L. Daeng Paranreng”, ujar Juriatno. Ahad, 7/10/2024.

Menurut Juriatno, tanah itu dialihkan kepadanya pada tahun 2009 dalam acara yang disaksikan oleh pejabat setempat, seperti Lurah Pettuadae, Drs. Andi Faisal Azis, Camat Turikale, H. Zulkiram, dan Kepala Lingkungan Kassi-Kassi, H.M. Talib.

“Surat pengalihan itu dibuat di hadapan mereka, dengan stempel dan tanda tangan dari Lurah, Kepala Lingkungan, serta Daeng Paranreng,” tambahnya.

Namun, tanah tersebut kini telah dibangun menjadi Masjid Kuala Mas dan ruko oleh H. Nasir Busrah.

Juriatno berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari kepolisian hingga kejaksaan di Maros serta Polda Sulsel dan Kejati Sulsel, dapat memberikan keadilan atas kasus ini.

Selain itu, ia juga meminta perhatian dari Presiden Joko Widodo atau Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, agar membantu mengembalikan tanah yang kini telah dikuasai oleh H. Malik Bannu dan H. Nasir Busrah.

Pemilik Tanah Masjid dan Ruko Jurianto Sattari (Kiri)

Konflik kepemilikan lahan di Jalan Nasrul Amirullah, Kecamatan Turikale, Maros, semakin memanas setelah tanah yang diklaim milik Juriatno Sattari dijadikan Masjid Kuala Mas oleh H. Abdul Malik Bannu, seorang pengusaha minyak ternama.

Juriatno, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengungkap kasus ini.

Sengketa lahan ini bermula ketika sertifikat yang dikeluarkan oleh pemilik awal, Rukka, dianggap tumpang tindih dengan sertifikat induk milik Juriatno.

H. Malik kemudian membeli lahan tersebut dari Rukka, meskipun Juriatno sudah memperingatkan bahwa lahan tersebut sedang dalam sengketa.

Lahan ini sebelumnya sudah berdiri bangunan satu lantai yang kini direnovasi oleh H. Malik menjadi masjid dua lantai.

“Sebagai umat Islam, tentu tidak dibenarkan membangun tempat ibadah di atas lahan sengketa,” kata Juriatno, yang akrab disapa Pappi kepada awak media, Senin (23/9/2024).

Ia menyayangkan tindakan H. Malik yang tetap membeli lahan meski telah mengetahui adanya sengketa.

“Saya sudah berusaha memperingatkan, tapi tetap saja dia lanjut,” lanjutnya.

(AK/ID)

 

Pos terkait