MAKASSAR – pantau24jam.net. Salah satu produk kecantikan AJR Beauty yang beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga kuat mengedarkan skincare berbahaya dan ilegal tanpa memenuhi ketentuan perrundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah produk AJR Beauty ditemukan tidak mencantumkan izin edar BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, komposisi bahan, hingga berat isi bersih kemasan.
Padahal, informasi tersebut merupakan syarat mutlak dalam peredaran kosmetik di Indonesia.
Produk AJR Beauty yang beredar di antaranya:
AJR Beauty Toner
AJR Beauty Day Cream
AJR Beauty Night Cream
AJR Beauty Soap
AJR Beauty Handbody Super Whitening
Seluruh produk tersebut diketahui tidak terdaftar di BPOM, namun justru dipasarkan secara luas melalui media sosial dan beredar bebas di wilayah Makassar.
Tak hanya itu, Owner AJR Beauty bernama Mira juga diduga kuat memproduksi handbody racikan sendiri.
Dalam sejumlah unggahan video di media sosial, yang bersangkutan terlihat secara terang-terangan mempromosikan dan menunjukkan produknya, seolah tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum.
Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muhammad Darwis, menilai peredaran produk AJR Beauty tersebut sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap otoritas negara.
“Ini sangat berpotensi membahayakan konsumen karena tidak ada jaminan keamanan maupun kualitas produk. Peredaran skincare ilegal ini jelas menampar BPOM Makassar dan aparat kepolisian,” tegas Darwis dalam keterangan tertulisnya. Rabu (24/12/2025).
Darwis menambahkan, peredaran kosmetik tanpa izin edar BPOM melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait ketentuan sediaan farmasi dan kosmetik.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap produk kosmetik yang diedarkan wajib memiliki izin edar, serta memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan BPOM RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, juga Peraturan BPOM RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kosmetik, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
“Pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin BPOM dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda besar dan ancaman penjara, apabila terbukti membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Atas dasar itu, F-KRB mendesak BPOM Makassar dan aparat penegak hukum untuk segera menarik seluruh produk AJR Beauty dari peredaran, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menindak tegas Owner AJR Beauty, Mira, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai konsumen menjadi korban eksperimen kosmetik ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha nakal,” pungkas Darwis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPOM Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan peredaran produk kosmetik ilegal tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada aparat kepolisian di Sulawesi Selatan yang belum menyampaikan pernyataan ataupun langkah penindakan secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, Owner AJR Beauty, Mira, yang dikonfirmasi by phone, justru memblokir akses komunikasi, sehingga upaya klarifikasi dan hak jawab belum dapat diperoleh.
Kendati begitu, BPOM dan aparat kepolisian diminta bertindak tegas serta segera melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Jika tidak, sikap pembiaran tersebut berpotensi menimbulkan dugaan di tengah publik adanya perlindungan atau pembekingan terhadap peredaran kosmetik ilegal.
Id Amor






