MAKASSAR – pantau24jam.net. Polsek Manggala Polrestabes Makassar berhasil ringkus pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Inspeksi kanal Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala Kota Makassar pada Jum’at (6/6/2025).
Kapolsek Manggala bersama dengan tim unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap Rudi (29) di Kabupaten Jeneponto Sulsel.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Jeneponto, Pak Kapolsek Manggala bersama dengan tim Jatanras melakukan pengejaran kepada pelaku sekitar pukul 02.00 dini hari (Sabtu 6/7/25) pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK., M.Si dalam Konferensi pers di Polsek Manggala didampingi oleh Kasat Reskrim, AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H. Kompol Ramli, Kasi Propam, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan, S.H., M.H., M.Si., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, Sabtu, 7/6/2025.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK., M.Si mengungkapkan, kejadian awal mulanya karena minum minuman keras setelah itu terjadilah perselisihan karena di situ ada pelaku menyenggol minuman.
“Terjadi perselisihan karena di situ ada pelaku menyenggol minuman, cekcok. Setelah itu ditunggu sampai suasananya sepi karena tadinya yang minum ada banyak, ditunggu sampai suasananya sepi lalu pelaku melakukan aksinya dengan menikam korban,” ungkap Kapolrestabes Makassar.
Pelaku menikam menggunakan badik sebanyak dua kali di bagian perut dan di bagian dada setelah ditikam korban mengalami pendarahan banyak dilarikan ke rumah sakit hingga meninggal dunia.
Selain menangkap Rudi, polisi juga mengamankan barang bukti badik yang digunakan menikam korban, saat polisi menyisir tempat persembunyian Rudi, polisi mendapati senjata tajam lainnya berupa badik dan busur panah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menghimbau kepada warga masyarakat yang masih suka minum minuman keras (Ballo) untuk berhenti dan berhati-hati.
“Karena kalau sudah mabuk-mabukan akan hilang kesadaran apa yang dilakukan dan akhirnya bisa berujung tindakan kekerasan, bahkan penikaman, yang berakhir dengan proses hukum”, pungkasnya.
(*)