JENEPONTO – pantau24jam.net. Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto di bawah pimpinan Kanit Pegasus AIPTU Abd. Rasyad kembali menunjukkan taringnya. Ahad, 20/4/2025.
Mereka berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku diketahui bernama Resky Almadan Chairuddin Dg Lau (27), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Ia menjadi buronan sejak Januari 2024 setelah melakukan aksi Curas di Kantor Koperasi Baji Minasa.
Berdasarkan keterangan korban, aksi kejahatan itu terjadi pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 03.00 WITA.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap korban di kantor koperasi yang beralamat di Jalan Pahlawan.
“Benar, kita berhasil menangkap terduga pelaku setelah buron beberapa bulan. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kekerasan dan mengancam korban,” ungkap AIPTU Abd. Rasyad.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa Resky sedang berada di Jalan Sungai Kelara, tepatnya di area Lapangan Passamaturukang, Kelurahan Empoang.
Mendapat informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kemudian digelandang ke posko Resmob dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Jeneponto bersama barang bukti berupa sebuah handphone dan sebilah parang yang digunakan dalam aksinya.
Kini, Resky dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia menyusul rekannya, Tri Winarso yang lebih dahulu tertangkap dan kini mendekam di Rutan Kelas II Jeneponto.

(*)







