Terungkap 571 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, DPR RI ke Kemensos: Sikat Habis!

JAKARTA – pantau24jam.net. Sejumlah 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) teridentifikasi aktif bermain judi online (judol). Angka ini melonjak drastis dalam hitungan hari.

Hal tersebut diungkap anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, M. Husni, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis, (10 Juli 2025).

Bacaan Lainnya

“Pak Menteri, kemarin sempat disampaikan ada 550 ribu penerima bansos yang main judol. Tapi sekarang datanya bertambah menjadi 571 ribu hanya dalam dua sampai tiga hari. Ini berarti dari sekitar 9 juta pemain judol, hampir 6 persen adalah penerima bansos,” ujar Husni.

Husni menegaskan judi online memberikan dampak yang sangat negatif. Khususnya, bagi anak-anak karena bisa membuat mereka menjadi nakal.

“Ini (judol) enggak ada batas. Bisa main Rp10 ribu, bisa Rp1 juta, berapa pun. Dampaknya besar. Anak-anak jadi nakal,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya tindakan tegas dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dia mengajak Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, untuk bersikap adil terhadap rakyat yang benar-benar membutuhkan.

“Kalau Gus Menteri bisa ingatkan, silakan. Tapi kalau sudah bandel, sikat habis. Artinya mereka masih punya uang untuk buang-buang di tempat yang enggak perlu. Saya yakin Kemensos tidak akan memberi ampun bagi yang seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan menelusuri 500 ribu penerima Bansos yang diduga menggunakannya bermain judi online (Judol). Penelusuran akan dimulai dengan memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam waktu dekat ini.

Yang mana sebelumnya, berdasarkan data PPATK ada sekitar 500 ribu penerima bansos yang diduga menggunakan dananya untuk Judol. Dia memastikan bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang terbukti menyalahgunakan dana Bansos.

“Nanti para pengguna bansos untuk judi online, akan kita beri sanksi,” kata Cak Imin saat menghadiri rangkaian hari ulang tahun ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Republic Padel, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Ahad (13/7/2025).

Sanksi yang pertama, kata Cak Imin penerima bantuan akan dikurangi bantuan yang diterima. Kemudian sanksi yang kedua penerima akan dicabut bantuannya.

Cak Imin menjelaskan, penelusuran ini akan dilakukan dengan memeriksa seluruh rekening penerima Bansos yang terindikasi memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kegiatan Judol. Dia pun mengingatkan para penerima bansos agar tidak menyalahgunakan bantuan yang diberikan pemerintah.

“Karena itu saya peringatkan, kepada semua yang penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online,” imbuh Cak Imin.

(*)

 

Pos terkait