PANGKEP – pantau24jam.net Teka-teki hilangnya puluhan karung dokumen penting di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pangkep semakin memanas.
Meski sebelumnya pihak dinas berjanji akan menyeret pelaku ke jalur hukum, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Kasus ini diduga kuat sengaja didiamkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berlawanan dengan pernyataan pihak Disdikbud yang mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian, fakta mengejutkan terungkap saat tim melakukan konfirmasi kepada pihak berwajib.
Hingga Senin (30/12/2025), pihak Polres Pangkep menyatakan bahwa belum ada satu pun laporan resmi yang masuk terkait hilangnya puluhan karung dokumen negara tersebut.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik: apakah ada upaya sengaja untuk menutupi jejak atau melindungi oknum internal tertentu?
Bertempat di Warkop Saheer, Senin (30/12/2025), salah satu tokoh dari Lembaga Pemerhati Masyarakat Pangkep meluapkan kekecewaannya. Ia menilai ada pembiaran yang terstruktur dalam kasus ini.
“Ini sudah masuk ranah pidana murni. Dokumen penting negara hilang dalam skala besar, tapi kenapa sampai hari ini belum ada laporan resmi ke polisi? Pihak dinas, terutama Kepala Dinas, Kasubag Kepegawaian dan Perlengkapan, serta Sekuriti adalah pihak yang paling bertanggung jawab karena mereka punya akses ke ruang penyimpanan. Pihak berwajib jangan tutup mata,” tegas tokoh tersebut dengan nada geram.
Kasus hilangnya dokumen ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa. Jika merujuk pada payung hukum yang berlaku, para pelaku dan pihak yang membiarkan kejadian ini terancam hukuman berat:
Pasal 417 KUHP (Kejahatan Jabatan): Pejabat yang sengaja menghilangkan atau merusakkan surat-surat penting diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 406 KUHP: Terkait perusakan dan penghilangan barang milik negara dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Pasal 85 UU Kearsipan: Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam memusnahkan arsip negara di luar prosedur, ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kehilangan dokumen dalam jumlah besar (puluhan karung) seringkali dikaitkan dengan upaya penghilangan alat bukti atas dugaan penyimpangan lainnya.
Bungkamnya Disdikbud Pangkep dan belum adanya laporan polisi semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di internal dinas tersebut.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah diskresi atau penyelidikan tanpa harus menunggu laporan jika memang ditemukan indikasi kerugian negara atau tindak pidana jabatan.
(Red)






