SIDRAP – pantau24jam.net. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus segitiga dalam transaksi jual beli pupuk kandang berbahan kotoran ayam melalui marketplace dan media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial “EP” (31) di salah satu rumah kost di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh korban berinisial “NG” pada 6 Februari 2026 lalu terkait dugaan tindak pidana penipuan.
“Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu menawarkan atau menjual pupuk kandang dari kotoran ayam melalui media sosial Facebook maupun aplikasi WhatsApp.
Harga yang ditawarkan mulai Rp12.000 hingga Rp14.000 per karung dengan berat sekitar 40 kilogram.
Pelaku juga mengirimkan foto dan video kondisi pupuk kepada calon pembeli untuk meyakinkan korban,” jelas Welfrick.
Korban awalnya tertarik dengan harga yang relatif murah dan tampilan pupuk yang meyakinkan.
Namun setelah mentransfer uang, barang berupa pupuk kandang yang terbuat dari bahan kotoran ayam yang dijanjikan tak kunjung datang. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y17S warna ungu lengkap dengan kartu SIM yang digunakan dalam aksi penipuan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.700.000,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli melalui media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli barang melalui postingan di media sosial. Pastikan identitas penjual jelas dan gunakan metode transaksi yang aman,” tutupnya.
(*?
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok






