SOPPENG – pantau24jam.net. Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng dengan menangkap dua terduga pelaku.
Dalam operasi yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng, dua terduga pelaku yang berinisial AR (37) dan AC (41) ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, dan di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, pada Sabtu (1 Maret 2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 46,32 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menemukan informasi bahwa di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kemudian, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng melakukan penyelidikan dan memantau sekitar jalan poros tersebut.
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AR dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Sabtu, (1/3/2025) sekira pukul 01.00 Wita.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan AR, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AC di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Pelaku diduga melanggar Primer Pasal 114 ayat ( 1 ) atau 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terpisah, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.
“Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng”, ujar Kapolres Soppeng.
Dengan penangkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng dan memberikan kontribusi pada upaya pemberantasan narkotika.

(*)






