MAKASSAR – pantau24jam.net. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala nasional dan internasional.
Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 1 hingga 25 Juni 2025 tersebut, sebanyak 107 tersangka diamankan.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu, 25/6/2025.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si memimpin langsung jalannya konferensi pers, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto, SIK, MH, serta Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.
“Hari ini kami merilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama awal Juni hingga tanggal 25. Tercatat ada 65 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang, terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan,” ujar Kombes Arya Perdana.
Dari jumlah tersebut, 10 orang dikategorikan sebagai bandar, 27 sebagai pengedar, dan sisanya merupakan pengguna. Barang bukti yang berhasil disita meliputi, 10 kilogram sabu-sabu, 11.554 butir pil Mephedrone, 1,4 kilogram ganja, 47,5 gram tembakau sintetis
Kapolrestabes menjelaskan bahwa jaringan ini terhubung secara internasional.
“Jaringan ini berasal dari Tiongkok, masuk melalui Malaysia, kemudian ke Kalimantan Timur dan Barat, hingga akhirnya sampai ke Makassar melalui jalur darat dan laut” jelasnya.
Pengungkapan ini, lanjutnya, berawal dari operasi di wilayah Makassar yang kemudian dikembangkan hingga ke beberapa kota di Kalimantan dan Surabaya.
“Diperkirakan total nilai barang bukti mencapai Rp15 miliar. Dengan pengungkapan ini, sekitar 73.625 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Selain itu, terdapat efisiensi anggaran rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Hms)