KOTA BEKASI – pantau24jam.net. Sungguh malang nasib WM Simamora, sebab Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibuatkannya kepada Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn yang beralamat Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 24 Bintara XIV, Kota Bekasi, SHM Miliknya tak kunjung diserahkan hingga saat ini. Selasa, 20/5/2025
Menurut Nara sumber WM Simamora, “Pada tanggal 6 Desember 2022 telah melakukan jual beli tanah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Trimanto dengan luas 138 M2. Setelah harga disepakati, lalu WM Simamora bersama Ahli Waris (Trimanto) ke Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn untuk melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan balik nama,” terang WM Simamora
Setelah disepakati biaya pajak-pajak penjual dan pembeli, serta biaya-biaya terkait balik nama yang harus dibayar oleh WM Simamora sebesar Rp. 40.250.000,- (empat puluh juta duanratus lima puluh ribu rupiah) lalu WM Simamora memberikan pembayaran awal sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) dan sekaligus menyerahkan sertifikat Hak milik (SHM) No. 11957/Bintara atas nama Trimanto.
“Semua ini kami sepakati pula dengan membuat tanda terima uang dan sertifikat oleh Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn,” kata WM Simamora.
Karena terus saya desak agar cepat menyerahkan SHM, Akhirnya Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn menyerahkan 2 (dia) lembar bukti pembayaran pajak terdiri dari 1 (satu) lembar bukti pembayaran pajak/Retribusi BPHTB Pemkot Bekasi pada tanggal 07 Juli 2024 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
“Dan 1 (satu) lembar dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak tanggal 08 Agustus 2024 dengan Penyetor bernama Sugiyem sebesar Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Lembaran pembayaran pajak ini sungguh diragukan alias ‘Bodong’,” ungkap WM Simamora
Karena sudah sekian lama SHM Miliknya tak kunjung selesai sesuai yang dijanjikan, pada tanggal 12 Agustus 2024 WM Simamora membuat surat pengaduan kepada Majelis Pembina & Pengawasan PPAT Daerah Kota Bekasi, tapi Hasilnya masih mengambang. Jelas WM Simamora.
“Pernah saya menjebak Ibu IKA DWI SUSANTI itu di kantornya, akhirnya beliau tidak bisa berkelit dan langsung membuat Surat Keterangan bahwa untuk proses Balik Nama Sertifikat pelaksanaannya melalui kantor Notaris & PPAT miliknya, dan akan selesai pada tanggal 31 Juli 2024 dan ditanda tangani langsung IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn,” ungkap WM Simamora
Tak mau terus dibohongi dan di sepelekan, akhirnya WM Simamora melaporkan hal Penipuan dan atau Penggelapan ke Polda Metropolitan Jakarta Raya Resor Metropolitan Bekasi Kota Nomor : LP/B/2001/XI/2024/SPKT.SATRESJRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Tanggal 08 Nopember 2024.
Hingga Kasus ini bergulir di Polres Metro Bekasi, sempat saya dimintai keterangan Ke-1 Nomor : B/5081/XI/2024/Restro Bks Kota pada tanggal 12 Nopember 2024 dan mendapatkan surat Nomor : B/5081/XI/2024/Restro Bks Kota perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pendidikan (SP2HP) tanggal 12 Nopember 2024.
“Hingga saat ini laporan dan pengaduan saya, terhenti dan diam seperti dibekukan, padahal setelah dilaporkan ke pihak kepolisian bisa terselesaikan dan SHM milik saya itu bisa saya pegang, tapi apa daya pihak Kepolsianpun tidak mampu mengungkap Kasus Penipuan dan atau Penggelapan ini,” ucap WM Simamora
Sangat disayangkan sikap aparat hukum yang dialaminya Semoga Kapolda Metro Jaya turun tangan menyelesaikan kasus saya yang berlarut larut ini apalagi Pakar hukum internasional Prof Sutan Nasomal SH MH turut meminta Bapak Kapolda turun tangan semoga masalah saya ini cepat selesai pak wartawan tutup WM Simamora.
Prof Sutan Nasomal